Dapat curhatan dari teman perempuan soal barang pesanannya yang bermasalah dengan bea cukai. Padahal sudah ditunggu semenjak sebulan kemudian semenjak beli di online shop di luar negeri. Usut punya usut ternyata barang yang dibeli itu yaitu kosmetik yang katanya tidak tersedia di Indonesia, atau diragukan keasliannya. Pengalaman sebelumnya impor kosmetik untuk konsumsi eksklusif yaitu lancar jaya, walau beda hampir setahun.
Apa yang terjadi? Kenapa kiriman lipstick, bedak dan entah apa lagi (saya kurang paham jenis – jenisnya) 😀 kok ditahan bea cukai? Sederhana, sesungguhnya sudah usang ada peraturan bahwa impor untuk kosmetik, obat dan makanan itu wajib ada ijin BPOM. Tapi sepertinya gres diperketat mulai tahun kemarin. Sialnya lagi ijin BPOM ini cuma diberikan ke perusahaan, jadi jika sendirian/perorangan tidak bisa.
Beberapa rujukan yang dapat anda cari dokumen resminya soal peraturan ini:
- Peraturan Kepala Badan POM No.27 Tahun 2013 ihwal Pengawasan, Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
- Surat Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen nomor ST.05.03.43.01.14
Apa alhasil jika sudah terlanjur pesan dan barangnya sudah ada di Indonesia? Dari pengalaman teman tidak hingga disita tapi dikembalikan (Retur) ke pengirimnya di negara asal. Mungkin daripada rugi semuanya dapat coba klaim partial refund dikala barangnya sudah dikembalikan ke asal.
Sumber gurupintar.com