Wednesday, January 2, 2019

Cara Cek Imei Hp Resmi Dan Black Market

Isu blokir handphone yang masuk secara tidak resmi (black market/ilegal) di Indonesia mulai santer semenjak 2 bulan lalu, apalagi sudah ada pernyataan dari Kemenperin soal itu dan perihal kriterianya menurut IMEI masing-masing handphone yang dilaporkan dari vendor. Tampaknya bagi yang sudah terlanjur beli barang biro (seperti Redmi Note 5 saya) akan sedikit panik. Ya, bagaimana nanti nasibnya?


Kalau anda sudah tahu beli hp resmi, misal garansi TAM atau SEIN, maka amanlah sudah. Tapi kalau anda beli hp bekas atau malah belanja online cuma lihat murahnya, mungkin akan tidak yakin soal status IMEInya.


Isu blokir handphone yang masuk secara tidak resmi  Cara cek IMEI hp resmi dan black market


Bagaimana cara cek status IMEI resmi?



  1. Langsung saja susukan link berikut: https://imei.kemenperin.go.id/ (dulu urlnya di https://kemenperin.go.id/imei/, tapi sudah dinonaktifkan).

  2. Dan isikan saja IMEI smartphone anda. Kalau tidak tahu, dapat cek kardus/boxnya, atau di Android buka Pengaturan > Tentang > Status > IMEI

  3. Kalau gagal, maka akan muncul pesan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.”.

  4. Kalau berhasil, ya sederhana “IMEI terdaftar di database Kemenperin”.


Mudah bukan?


Apabila handphone anda resmi beredar di Indonesia atau sudah cek ternyata sudah terdaftar, maka kondusif sudah. Tapi bagaimana kalau aslinya BM atau tidak terdaftar?


Maka FAQ dari Kemenperin berikut sedikit menawarkan klarifikasi



  • Apakah HP black market (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan eksklusif diblokir?

    Tidak eksklusif diblokir, tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • Bagaimana kalau membeli HP dari luar negeri sesudah tanggal 17 Agustus 2019? Apakah nantinya dapat digunakan di Indonesia?

    Tetap dapat dipakai, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.


  • Apa tugas Kementerian Perindustrian dalam regulasi ini?

    Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses registrasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012.



Kesimpulannya, masih digunakan dalam jangka waktu terbatas. Tanggal 17 Agustus nanti akan diberikan fix peraturannya ibarat apa. Harapan saya diberikan kesempatan pemutihan, alasannya ialah ganti hp gres itu dapat memberatkan. Daripada pakai cara abu-abu untuk lolos verifikasi IMEI kan?



Sumber gurupintar.com