Buat teman blogger yang memiliki blog /situs hasil karya sendiri “bukan copas” dan ingin melindungi karya goresan pena tangan teman “konten” dari para copas mania dapat mencoba melindunginya dengan memasang DCMA protection di blog. Mungkin teman blogger sudah ada yang tau ya apa it DCMA ? Makara DCMA “Digital Millenium Copyright Act” merupakan kontribusi aturan atas penulisan karya cipta dalam hal ini yaitu keaslian kontent di dalam blog /website.
Sebenarnya DCMA ini sendiri sudah ada jauh-jauh hari sebelum adanya peraturan gres wacana ASAP khususnya di negara2 maju ibarat Unated Stated, Canada, dan kawan-kawan. tetapi DCMA protection mulai tenar akhir-akhir ini yang dapat di lihat dari semakin banyak blogger yang memasang DCMA protection untuk melindungi hasil karya goresan pena tangannya yang berupa konten blog /website, meskipun tanpa DCMA protection pun kita dapat mengadukannya langsung.
Untuk mendaftar DCMA protection dan memasangnya di blog, berikut detailnya :
1. Silahkan www.dmca.com lalu pilih sajian buttom “Free DCMA Protection Badges”
2. Maka akan di arahkan ke form pendaftaran, silahkan di isi dengan nama dan email teman dan klik tombol Submit untuk mendaftar.
3. Tunggu beberapa ketika sampai muncul beberapa pilihan tampilan budget dari DMCA Protection, silahkan pilih salah satu dengan menyeleksi dan mencopy script codenya.
4. Untuk memasangnya ke dalam blog, teman tinggal copy dan pastekan script codenya tadi di widget masing-masing blog sobat.
Selamat blog teman kini sudah terlindungi DMCA Protection yang dapat di jadikan rujukan untuk melindungi konten blog dari ulah jail para copas blog. alasannya yaitu blogger yang baik yaitu blogger yang menghargai hak karya goresan pena “konten” orang lain.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com