Thursday, November 8, 2018

√ Tahun 2018 Kurikulum 2013 Akan Diganti Dengan Kurikulum Nasional

Kurtilas Akan Diganti Dengan Kurikulum Nasional – Atas dasar kacaunya pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13), maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD) Anies Baswedan berencara akan mengganti KURTILAS dengan Kurikulum Nasional. Pergantian Kurikulum ini direncanakan akan selesai dan dipakai pada tahun 2018.



Baca Juga : Download Contoh Soal UKG 2015 Guru Madrasah Kemenag Terbaru



Bagi Anda yang berkecimpung di dunia Pendidikan tentunya sangat mencicipi kekacauan Kurikulum 2013 ini. Diperkirakan setahun lebih pelaksanaan Kurikulum 2013 yang terus menerus diwarnai dengan banyak sekali macam permasalahan.


Kurtilas Akan Diganti Dengan Kurikulum Nasional √ Tahun 2018 Kurikulum 2013 Akan Diganti Dengan Kurikulum Nasional


Permasalahan-permasalahan ibarat apa saja?


Contohnya ibarat kacaunya pendistribusian buku Kurikulum 2013. Hal ini sangat dirasakan oleh Sekolah/Madrasah yang lokasinya sulit dijangkau oleh kendaraan. Kemudian problem serius lainnya ialah banyak Guru yang belum paham bagaimana cara menerapkan Kurikulum 2013.


Meskipun awalnya Kurikulum 2013 ini sudah disosialisasikan, namun tetap saja banyak Tenaga Pendidik yang tidak paham dengan Kurikulum 2013.


Entah kenapa sebabnya?


Bahkan berdasarkan isu yang saya dapatkan bahwa akhir-akhir ini banyak ditemukan buku Kurikulum 2013 yang berisi dengan fatwa radikal. Tidak tepatnya materi pada buku Kurikulum 2013 dengan keadaan siswa. Atau terlalu tingginya tingkat penguasaan materi latih pada buku Kurtilas.


Atas dasar itu semua maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera bertindak cepat untuk memperbaiki bahkan akan mengganti Kurtilas dengan Kurikulum Nasional.


Kemudian Direktorat Jenderal Ketenagaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Unifah Rosadi mengakui bahwa memang Kurikulum 2013 harus segera diperbaiki dan pada tahun 2018 mendatang akan diganti dengan Kurikulum Nasional. Hal ini akan dilakukan sehabis seluruh Sekolah/Madrasah se-Indonesia sudah menerapkan K-13. Sementara ini Pemerintah hanya tetap fokus untuk melaksanakan sosialisasi serta melaksanakan perbaikan-perbaikan pada kelemahan Kurikulum 2013.


Menurut Dr. Unifah Rosadi bahwa materi Kurikulum 2013 itu bahwasanya sangat baik. Namun lantaran mepetnya segala persiapan untuk penerapan Kurikulum 2013 maka dinilai banyak kekurangan yang harus dilakukan perbaikan. Dengan begitu Kurikulum Nasional ialah Kurikulum sebagai penyempurna hasil dari perbaikan Kurikulum 2013.


Saat ini Sekolah/Madrasah se-Indonesia yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 sebesar 16.791. Sebanyak 7.961 Sekolah/Madrasah yang merupakan Sekolah Pilot Projek dan sebanyak 8.830 dilaksanakan secara mandiri. Kemudian sisanya Sekolah/Madrasah memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).


Bagaimana Bentuk Kurikulum Nasional Sebagai Pengganti Kurikulum 2013?


Ada plesetan kalau KURTILAS ialah Kurikulum Tidak Jelas … Benarkah itu? Sebetulnya bukan berarti materi Kurikulumnya yang tidak jelas, lantaran kalau dilihat materinya berdasarkan pakar pendidikan bahwa materi Kurtilas sangat baik.


Mungkin lantaran terlalu cepatnya pergantian Kurikulum yang tidak dilakukan dengan kesiapan yang matang, maka banyak pihak yang dibentuk gundah oleh Kurikulum 2013. Maka dari itu Kurtilas ini selalu menjadi topipembicaraan hangat di kalangan pendidikan.


Mendengar hal ini tentunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tidak tinggal diam. Anies akan mengupas habis segala kelemahan-kelemahan pada penerapan Kurikulum 2013. Dan direncanakan nanti Kurikulum yang dipakai ialah Kurikulum yang tanpa ada pelengkap tahun, yaitu Kurikulum Nasional.


Direncanakan juga pada Kurikulum Nasional akan dijadikan menjadi tiga bagian. Kurikulum Nasional, Kurikulum Berbasis Pengembangan, dan Kurikulum Kekhasan/Kondisi di masing-masing Sekolah/Madrasah.


Walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelasan bahwa meskipun Kurikulum bermacam-macam menjadi tiga jenis, tapi tidak akan hingga menambah jumlah jam berguru per-pekannya.


Diharapkan dengan adanya bentuk perubahan pada Kurikulum di Pendidikan Indonesia sudah dilakukan versifikasi. Tentu saja hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pasal 36 dan 37 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.



Sumber http://info-menarik.nett