Wednesday, November 7, 2018

√ Persiapan Pelaksanaan Bos 2016 Draft Info Kebijakan Sd

Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 – BOS yaitu Bantuan Operasional Sekolah yang merupakan jadwal pemerintah untuk dipakai dalam penyediaan pendanaan biaya operasional sekolah. BOS diperuntukkan bagi satuan pendidikan dasar demi untuk membantu jadwal wajib belajar.


Baca Juga : Mulai Tahun 2016, Sekolah Kembali Menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP)


Tujuan diadakannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mempunyai maksud untuk meringankan biaya pendidikan yang selama ini pemerintah mewajibkan berguru 9 tahun. Dengan adanya BOS dibutuhkan akan tercipta sebuah pendidikan yang bermutu dan bisa berperan untuk mempercepat pencapaian SPM dan SNP.


 BOS yaitu Bantuan Operasional Sekolah yang merupakan jadwal pemerintah untuk dipakai  √ Persiapan Pelaksanaan BOS 2016   Draft Informasi Kebijakan SD


Adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, maka sekolah harus membebaskan aneka macam macam pungutan kepada penerima didik. Kemudian sekolah juga harus membebaskan pungutan bagi penerima didik yang dikategorikan tidak bisa (miskin) serta meringankan beban penerima didik lainnya di sekolah swasta.


Seluruh Sekolah/Madrasah se-Indonesia ibarat SD/MI, SMP/MTs baik negeri maupun swasta yang sudah memenuhi persyaratan khusus maka wajib mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Jika Sekolah/Madrasah sudah mempunyai Izin Operasional dan minimal berumur 3 tahun semenjak berdirinya Sekolah/Madrasah maka berhak mendapatkan BOS dari pemerintah.


Besar satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahuan 2016 mendatang akan mengalami kenaikan. Untuk tingkat SD (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) yaitu sebesar Rp. 800.000,-/siswa/tahun. Sedangkan untuk tingkat SMP (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun.


Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dilaksanakan pada setiap 3 bulan sekali terhitung mulai bulan Januari (Periode Triwulan). Dengan begitu setiap bulan Maret, Juni, September, dan Desember Sekolah/Madrasah akan mendapatkan BOS dari pemerintah.


Keuangan BOS tidak bisa dipakai untuk kepentingan pribadi. BOS dipakai untuk kepentingan operasional sekolah dan membantu untuk meringankan beban siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya.


Diprioritaskan dana BOS untuk membeli buku teks pelajaran yang sesuai dengan kurikulum sekolah. Diperbolehkan juga untuk membeli buku pengayaan dan acuan demi memenuhi SPM. Sekolah/Madrasah boleh memakai keuangan BOS untuk pemeliharaan gedung sekolah, pemeliharaan perabot perpustakaan, dan masih banyak lagi.


Lebih lengkapnya lagi, silakan Anda d0wnl0ad Draft Informasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI dan SMP/MTs tahun 2016.



Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 Bagi Seluruh Sekolah/Madrasah


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2015 akan segera berakhir. Dan kini sudah menginjak bulan terakhir atau periode triwulan IV tahun 2015. Kemudian nanti disambung dengan BOS periode Tahun Anggaran 2016.


Sebagai persiapan pelaksanaan BOS 2016, maka Sekolah/Madrasah harus mengetahui peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Biasanya nanti pemerintah akan menerbitkan Juknis BOS Tahun 2016. Sementara ini Juknis BOS belum dikeluarkan.


Namun pemerintah ketika ini sudah mengeluarkan Surat Resmi yang ditujukan untuk Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia perihal Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016.


Berdasarkan isu yang didapat dalam surat tersebut yaitu bahwa pemerintah ketika ini telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD/MI & SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA & SMK/MAK).



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya yaitu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).

Didalam surat tersebut telah ditegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk tahun 2016 prosedurnya akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD).


Penyaluran dana BOS ini dilakukan secara triwulan yaitu pada setiap awal bulan triwulan. Kemudian nanti dana BOS dari KUD Provinsi akan disalurkan lagi ke rekening Sekolah/Madrasah dengan waktu paling lambat 7 hari sehabis dana BOS diterima KUD Provinsi.


Peraturan alokasi dana BOS ini sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 perihal Rincian APBN tahun 2016.


Selengkapnya silakan Anda d0wnl0ad surat dari Kemendikbud ini perihal Persiapan Pelaksanaan BOS 2016.



Semoga artikel ini bermanfaat dan tunggu postingan BOS selanjutnya perihal Juknis BOS Tahun 2016. Salam Pendidikan Indonesia …



Sumber http://info-menarik.nett