Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK – Sejak bulan Januari 2016 Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) direncanakan akan memberlakukan Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK ini sudah dapat kita ketahui dari laman resmi Kemdikbud dikdas.kemdikbud.go.id.
Baca Juga : Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015
Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK terbaru Tahun 2016 yang diterbitkan oleh PDSPK ini dibagi kedalam dua mekanisme, yaitu Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dikelola dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Pada dasarnya kedua prosedur antara GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan GTK Kementerian Agama (Kemenag) ialah sama. Yang membedakan kedua prosedur ini ialah kalau GTK Kemdikbud dikelola memakai aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag masih memakai sistem manual.
Jika melihat dari dua keterangan kebijakan diatas antara GTK Kemdikbud dan GTK Kemenag, sangat disayangkan kalau Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK GTK Kemenag dilaksanakan secara manual. Tentunya hal ini bukan langkah yang efektif dimana ketika ini kecanggihan teknologi sudah berkembang pesat.
Seperti yang sudah kita tahu bersama khusus GTK Madrasah bahwa Sistem Pendataan Guru Tenaga Kependidikan Kemenag telah berjalan memakai aplikasi SIMPATIKA. Semua berharap biar Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK GTK Kemenag juga dikelola memakai aplikasi SIMPATIKA.
Bahkan dulu pernah ada isu kalau setiap Madrasah biar harus menunjuk Operator Madrasah yang terdaftar di vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
Kita tunggu saja perkembangan isu selanjutnya dan semoga ada perubahan prosedur biar GTK Kemenag juga dapat mengikuti menyerupai prosedur GTK Kemdikbud memakai sistem online. Guru Madrasah juga sama memiliki hak untuk mendapat kemudahan setara dengan Guru Kemdikbud. Jangan ada perbedaan kebijakan antara kedua forum pendidikan.
Mungkin untuk sementara info ihwal Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dicukupkan sekian dulu. Jika ada perubahan mekanisme, nanti akan saya share kembali disini. Semoga bermanfaat.
Sumber http://info-menarik.nett