Friday, October 5, 2018

√ Cara Pendaftaran Ulang Kartu Simpati Dan Kartu As Dengan Ktp

Saat ini kementerian komunikasi dan informatika sudah mewajibkan para pengguna kartu prabayar untuk melaksanakan pendaftaran baik yang usang maupun yang baru. Ini berlaku bagi semua operator termasuk Telkomsel, Indosat, XL dan juga Tri. Registrasi kartu prabayar bisa dilakukan dengan cara online lewat situs resmi atau bisa juga dilakukan lewat SMS ke 4444. Dalam cara pendaftaran ulang kartu Simpati dan kartu As dengan KTP, ini memang sangat diperlukan. Sebab KTP menjadi salah satu syarat dimana anda bisa mendaftar kartu SIM prabayar anda.


Pada kesempatan kali ini, kami akan bagikan info mengenai cara gampang pendaftaran ulang kartu Simpati juga kartu As memakai KTP. Dengan begitu, anda bisa melaksanakan pendaftaran ulang dengan sempurna dan tidak akan terjadi kesalahan. Sehingga anda tak perlu mengulang proses registrasinya lagi. Anda ingin tau bukan bagaimana caranya? Kalau begitu, simak terus ulasan selengkapnya di bawah ini.


Saat ini kementerian komunikasi dan informatika sudah mewajibkan para pengguna kartu praba √ Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan Kartu As Dengan KTP
Blogotech.net

Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan Kartu As Dengan KTP


Beberapa cara pendaftaran ulang sanggup dilakukan melalui SMS online dan juga gerai operator masing-masing. Pelanggan atau calon pelanggan dari kartu prabayar semua operator harus menyiapkan data berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Dan juga nomor Kartu Keluarga yang sesuai dengan dokumen yang tertera di dalam KK.


Jika anda ingin melaksanakan pendaftaran ulang secara online, maka anda sanggup menghubungi website resmi Telkomsel. Kemudian anda bisa mengisi data yang diminta. Apa saja itu? Biasanya anda akan dimintai keterangan mengenai  nomor telepon, nomor KTP atau NIK dan juga nomor KK serta password yang nanti akan dikirim lewat SMS oleh operator.


Selain itu anda juga bisa mengikuti aneka macam macam langkah selanjutnya:



  • Langkah pertama anda diminta untuk memasukkan nomor telepon anda yang ingin di registrasi

  • Selanjutnya masukkan juga nomor NIK atau KTP

  • Tahap ketiga, anda masukkan nomor KK

  • Kemudian masukkan password yang dikirim melalui operator lewat SMS setelah klik dapatkan password

  • Langkah yang kelima klik kirim.


Bila anda merupakan pengguna kartu Simpati dan juga As yang merupakan kartu lama. Maka format pendaftaran bisa dilakukan lewat SMS dengan ketik ULANG<spasi>#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sedangkan jikalau anda merupakan pengguna kartu SIM Telkomsel yang gres anda juga bisa melaksanakan pendaftaran melalui SMS dengan ketik format REG<spasi>#NIK#Nomor KK kemudian kirim ke 4444. Cara ini gampang bukan, jadi anda semua bisa melaksanakan pendaftaran sendiri tanpa perlu ribet.


Keuntungan Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar


Ada banyak sekali laba ketika anda melaksanakan pendaftaran ulang kartu sim yang anda gunakan di handphone anda. Salah satunya untuk mencegah kejahatan. Sekarang ini marak kejahatan yang dilakukan lewat telepon seluler. Seperti penipuan yang dilakukan lewat SMS atau hipnotis. Terlebih lagi selama ini kartu SIM sudah diperjualbelikan bebas dengan harga yang sangat murah. Sehingga ini akan menciptakan tingkat kejahatan menjadi lebih gampang dan lebih sering terjadi.


Dengan pendaftaran ulang kartu SIM dan juga kartu As anda, maka ini juga bisa memudahkan dalam bidang ekonomi. Sebab sistem tersebut nantinya bisa mempermudah proses transaksi ibarat pemanfaatan untuk proteksi tunai bagi masyarakat yang kurang mampu. Serta data peserta pribadi sanggup diambil dari ponsel yang ada.


Cara pendaftaran ulang kartu SIM prabayar sangat penting untuk anda ketahui. Agar anda bisa meregistrasi ulang kartu Simpati atau kartu As anda. Sehingga data anda akan kondusif dan nomor anda juga tidak akan disalahgunakan.



Sumber http://duahp.comm