Tahukah Anda hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945? Untuk Anda ketahui, sidang tersebut merupakan sidang PPKI yang pertama yang dilaksanakan sempurna sehari sehabis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sidang ini diprakarsai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, selaku Ketua dan Wakil Ketua PPKI yang menyarankan untuk segera dilaksanakan sidang pertama PPKI dalam rangka melengkapi aneka macam kekurangan dalam syarat terbentuknya sebuah Negara. Serangkaian aktivitas lalu disusun untuk memenuhi kekurangan tersebut. Akhirnya, dilaksanakanlah Sidang I PPKI yang sukses menghasilkan beberapa keputusan penting bagi kelanjutan bangsa dan Negara Indonesia. Nah, hasil sidang inilah yang akan kami informasikan dalam materi kali ini, selamat membaca.
Suasana Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut dilaksanakan di Pejambon, Gedung Kesenian Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri) yang dihadiri oleh semua anggota PPKI yang berjumlah 27 orang. Pada ketika itu, suasana kebatinan dan situasi politik Indonesia telah berubah secara dramatis, menyusul proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Sekitar pukul 11.30 sidang ini dibuka di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Dalam sidang tersebut dihasilkan 3 keputusan penting wacana kehidupan ketatanegaraan serta landasan politik Negara Indonesia yang merdeka, yaitu:
Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI di atas, maka secara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan, yakni Presiden dan Wakil Presiden.
Demikianlah uraian wacana 3 Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.ilmusiana.com1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia ialah salah satu keputusan sidang PPKI ketika itu. Undang-Undang Dasar disusun dan dipakai sebagai alat untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada ketika itu, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut:- Pembukaan atau mukadimah
- Batang Tubuh atau isi yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal hukum peralihan dan 2 ayat hukum tambahan.
- Penjelasan Undang-Undang Dasar yang terdiri atas klarifikasi umum dan klarifikasi pasal demi pasal.
2. Memilih Presiden dan Wapres Indonesia
Hasil sidang selanjutnya dari PPKI ialah menentukan pemimpin negara (Presiden dan wakilnya). Pemilihan umum tidak diselenggarakan alasannya ialah ketika itu negara dalam situasi darurat. Soekarno dan Moh. Hatta secara aklamasi terpilih sebagai Presiden dan Wapres RI yang pertama. Terpilihnya Soekarno-Hatta tidak lepas dari kiprah Otto Iskandardinata. Dialah yang mengusulkan semoga Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wapres RI. Usul itu lalu disetujui oleh PPKI dan dengan bunyi lingkaran semua penerima sidang menyetujuinya.3. Sebelum MPR terbentuk, kiprah Presiden dibantu oleh Komite Nasional
Secara organisasi, Komite Nasional dalam sidang ini belum terbentuk. Jadi, hasil sidang ini merupakan bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada sidang-sidang berikutnya.Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI di atas, maka secara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan, yakni Presiden dan Wakil Presiden.
Demikianlah uraian wacana 3 Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945, semoga bermanfaat.