Berita bangga bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Keuangan menyatakan akan segera membayarkan honor ke-14 PNS dalam waktu dekat. Hal ini diketahui sehabis sebelumnya Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan, Bapak Kunta WD Nugraha menyatakan, pembayaran honor ke-14 PNS kemungkinan akan diberikan jelang lebaran tahun ini berdekatan dengan pembayaran honor ke-13. "Kemungkinan berdekatan dengan lebaran," katanya, Sabtu (2016/5/7).
Jadi, merujuk pada pernyataan tersebut, pembayaran honor ke-14 PNS akan dilakukan dalam suasana bulan Ramadhan. Sebelumnya, hal ini telah diperjelas pula lewat pernyataan Kemenpan-RB, Yuddy Chrisnandi yang menyatakan bahwa honor ke-14 itu sejatinya dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok PNS dikala merayakan hari lebaran. Menurutnya, menjelang hari Raya Idul Fitri, kebutuhan para PNS pun meningkat. "Gaji ke-14 tersebut terkait dengan THR, dibayarkan di bulan Ramadhan. Kemungkinan besar, 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Yuddy. Hari raya Idul Fitri sendiri, jatuh pada tanggal 6 - 7 Juli 2016, jadi kemungkinan besar honor ke-14 ini akan cair di bulan Juni nanti.
Lebih lanjut kata Menteri Yudi, bahwa prosedur pembayaran honor ke-14 ini sama dengan pembayaran honor ke-13, yang besarannya satu kali dari besaran honor pokok. Jadi, para PNS akan mendapatkan besaran honor ke-14 yang berbeda-beda, tergantung golongan dari PNS bersangkutan. "Jadi honor pokok saja, honor pokok PNS kan tergantung masing-masing golongan," kata Yuddy.
Keberadaan honor ke-14 ini bukanlah pengganti dari kebijakan honor ke-13 yang semenjak usang dibentuk pemerintah. Penganggarannya berbeda dengan yang terdapat pada honor ke-13. Selain sebagai pengganti kompensasi dari tidak adanya kenaikan honor PNS, keberadaan honor ke-14 ini sanggup dipandang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) buat para PNS, lantaran waktu pembayarannya akan ditentukan setiap menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah buat PNS Indonesia yang setahun penuh bekerja.
Gaji ke-14 ini pun telah dianggarkan oleh Pemerintah melalu Kementrian Keuangan dalam APBN Tahun 2016. Besarannya pun diubahsuaikan dengan golongan masing-masing PNS. Jadi, jumlah honor ke-14 yang diterima oleh PNS akan berbeda-beda, tergantung jabatan golongan PNS bersangkutan.
Demikianlah gosip perihal Pembayaran Gaji ke-14 PNS tahun 2016, biar bermanfaat.
Sumber http://www.ilmusiana.comLebih lanjut kata Menteri Yudi, bahwa prosedur pembayaran honor ke-14 ini sama dengan pembayaran honor ke-13, yang besarannya satu kali dari besaran honor pokok. Jadi, para PNS akan mendapatkan besaran honor ke-14 yang berbeda-beda, tergantung golongan dari PNS bersangkutan. "Jadi honor pokok saja, honor pokok PNS kan tergantung masing-masing golongan," kata Yuddy.
Apa itu Gaji ke-14 PNS?
Pertama kalinya dalam sejarah PNS Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan gres perihal anggaran honor PNS ke-14 di tahun 2016 ini. Hal ini sebagai kompensasi dari tidak adanya rencana kenaikan honor buat para PNS. Jadi, meskipun honor para PNS tidak mengalami kenaikan, mereka tetap akan mendapatkan honor aksesori lewat kebijakan honor ke-14 ini.Keberadaan honor ke-14 ini bukanlah pengganti dari kebijakan honor ke-13 yang semenjak usang dibentuk pemerintah. Penganggarannya berbeda dengan yang terdapat pada honor ke-13. Selain sebagai pengganti kompensasi dari tidak adanya kenaikan honor PNS, keberadaan honor ke-14 ini sanggup dipandang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) buat para PNS, lantaran waktu pembayarannya akan ditentukan setiap menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah buat PNS Indonesia yang setahun penuh bekerja.
Gaji ke-14 ini pun telah dianggarkan oleh Pemerintah melalu Kementrian Keuangan dalam APBN Tahun 2016. Besarannya pun diubahsuaikan dengan golongan masing-masing PNS. Jadi, jumlah honor ke-14 yang diterima oleh PNS akan berbeda-beda, tergantung jabatan golongan PNS bersangkutan.
Demikianlah gosip perihal Pembayaran Gaji ke-14 PNS tahun 2016, biar bermanfaat.