Hukum kebiri dikala ini sedang hangat diperbincangkan untuk diterapkan di Indonesia. Hukum kebiri tersebut rencananya akan menjadi hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan pemerkosaan. Sebenarnya, hukuman kebiri ini telah usang diwacanakan untuk sanggup diberlakukan. Tujuannya ialah menawarkan imbas jera bagi para pelaku dan disaat bersamaan menawarkan rasa keadilan untuk korban pemerkosaan. Sempat tenggelam, namun sekarang mencuat kembali sesudah serentetan masalah pelecehan seksual dan pencabulan yang baru-baru ini sangat menghebohkan. Memunculkan anggapan bahwa Indonesia dikala ini sedang mengalami darurat kejahatan pemerkosaan. Anggapan ini cukup berdasar, lantaran dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2016 ini saja (5 bulan), tercatat sudah puluhan masalah pelecehan seksual yang terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Hal inilah yang mendorong biar aturan pengebirian harus segera diberlakukan.
Dari puluhan masalah tersebut, 5 diantaranya sangat menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, pelecehan seksual tersebut dilakukan dengan cara yang sangat sadis. Beberapa korban ialah anak dibawah umur dengan pelaku yang berjumlah lebih dari 1 orang. Bahkan ada yang hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Berikut ini kelima masalah tersebut:
1. Yuyun Diperkosa 14 Pria hingga Tewas
Malang nian nasib yang menimpa Yuyun, seorang gadis berusia 14 tahun yang harus meregang nyawa ditangan para laki-laki yang memperkosanya. Peristiwa naas ini terjadi 2 April 2016 kemudian di Bengkulu. 14 Pria secara bergiliran memperkosa badan mungil itu. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku diketahui terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol jenis tuak. Dibawah dampak alkohol, mereka dengan gelap mata melancarkan agresi bejatnya tersebut kepada Yuyun yang dikala itu berjalan sendirian pulang ke rumah sehabis bersekolah. Yuyun alhasil tewas lantaran tak besar lengan berkuasa melayani birahi ke-14 laki-laki tersebut.
2. Gadis Manado Diperkosa 19 Pria
Entah setan apa yang merasuki ke-19 laki-laki ini yang dengan tega memperkosa Siv, seorang gadis Manado secara bergiliran. Kejadian ini bermula ketika Siv diajak dua orang sahabat perempuannya untuk berkunjung ke suatu tempat. Tentu saja Siv tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap temannya tersebut yang memang sahabat bermainnya semenjak kecil. Namun naas menimpa, sesampainya di kawasan yang dituju, Siv dicekoki miras dan narkoba hingga tak sadarkan diri. Para laki-laki yang tampaknya sudah merencanakan kejadian ini dengan leluasa memperkosa Siv. Bahkan, dua diantara pelaku tersebut ialah seorang Polisi. Saat ini, korban pelecehan seksual sedang mengalami stress berat berat hingga hilang ingatan.
3. Di depan suami, IRT Diperkosa 5 Begal
Kasus pelecehan seksual selanjutnya menimpa seorang Ibu Rumah Tangga di Karawang. Bahkan, pelecehan seksual tersebut disaksikan eksklusif oleh suami korban. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 9 Mei 2016 lalu. Kejadian bermula dikala para pelaku yang dikenal begal ini menghadang korban yang dikala itu berboncengan dengan suaminya. Tak hanya merampas sepeda motor, para pelaku juga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Sang suami tak berdaya melawan para pelaku yang dikenal sadis ini. Saat ini, semua pelaku sudah ditangkap dan sedang diproses di kepolisian setempat.
4. Siswi Sekolah Menengah kejuruan Diperkosa 3 Pria Hingga Tewas
Pemerkosaan sadis juga menimpa seorang siswi SMK, FL (17) yang diperkosa 3 laki-laki hingga tewas. Peristiwa ini berlangsung ditengah perkebunan Sawit di Kotabumi. Menurut penuturan para pelaku, mereka awalnya hanya berniat mencuri ponsel dan uang milik korban yang dikala itu sedang melihat korban di dalam perkebunan sawit. Mereka mengikuti korban dan memukul kepalanya hingga terjatuh. Tergoda dengan kemolekan badan korban, birahi mereka pun memuncak hingga alhasil pelecehan seksual itu terjadi. Takut aksinya diketahui, para pelaku memutuskan membunuh korban dan mayatnya dibuang ke sungai.
5. Siswi SD Diperkosa di Bekasi
Seorang siswi SD berusia 12 tahun di Bekasi diperkosa seorang laki-laki dikala pulang sekolah. Pemerkosaan ini dilakukan di sebuah kebun kosong di Kampung Cakung, Bekasi. Berdasarkan keterangan korban, ia sama sekali tak mengenal laki-laki ini. Ketika itu, ia sedang mengendarai sepeda pulang ke rumah. Ditengah jalan tiba-tiba laki-laki tersebut menghadangnya sambil berpura-pura menanyakan alamat. Korban pun membonceng pelaku dengan niat mengantarnya ke alamat yang dituju. Namun, sesampainya ditujuan pelaku mengancam korban memakai golok untuk melayani nafsu bejatnya.
Pro dan Kontra Hukum Kebiri
Kelima masalah di atas tentu saja sangat sadis dan melukai rasa kemanusian kita. Tak ayal, masyarakat pun mendesak biar pemberlakuan aturan kebiri segera ketuk palu. Sampai dikala ini pemberian perihal hal tersebut tersebut terus bergulir. Namun, ditengah bergulirnya dukungan, ternyata publik belum satu bunyi terhadap pemberlakuan aturan kebiri tersebut. Ada sebagian pihak yang menganggap bahwa aturan kebiri tidak pantas diberikan kepada insan lantaran bertentangan dengan hak asasi. Bahkan, kepada para pemerkosa sadis sekalipun. Beberapa tokoh, lembaga, dan ormas ikut angkat bicara menyikapi wacana aturan kebiri ini. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Berikut ini kami rangkum beberapa diantaranya:
1. Presiden Jokowi dukung Hukum Kebiri
Deretan masalah pelecehan seksual terhadap wanita dan anak-anak yang terjadi baru-baru ini mendapat perhatian penuh dari presiden Indonesia. Jokowi dengan tegas menyatakan mendukung penuh gagasan perihal pemberlakuan aturan kebiri bagi para pelaku kejahatan pemerkosaan. Untuk mendukung pernyataannya tersebut, ia telah meminta kementrian dan forum terkait untuk mengambil upaya tegas menangani permasalahan tersebut. Seperti yang dilansir oleh beberapa media nasional, Jokowi ingin masalah kejahatan pelecehan seksual ini dinaikkan statusnya sebagai kejahatan luar biasa sehingga pemerintah perlu melaksanakan upaya yang luar biasa pula.
"Saya ingin ini (kejahatan pemerkosaan) menjadi kejahatan luar biasa dan pemerintah harus bersikap luar biasa juga" kata Presiden Jokowi dikala membuka rapat kabinet di istana negara (9/5/2016), sebagaimana yang dilansir oleh media. Jokowi pun menegaskan secepatnya akan menerbitkan peraturan sebagai payung aturan biar para pelaku kejahatan pelecehan seksual sanggup dieksekusi maksimal, contohnya kebiri.
2. Polisi Republik Indonesia oke Pelaku Kejahatan Pemerkosaan di Kebiri
Wacana pemberian aturan kebiri bagi para pelaku kejahatan pelecehan seksual mendapat respon positif dari Polri. Lembaga ini menganggap sudah dipandang perlu memasukkan pasal perihal aturan kebiri dalam undang-undang proteksi anak. Melalui Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar, Polisi Republik Indonesia menyatakan penerapan hukuman kebiri sudah sepantasnya didukung. "Hal ini anggun dan Polisi Republik Indonesia mendukung," tegas Boy di Mabes Polisi Republik Indonesia (4/5/2016) menyerupai yang dilansir media nasional.
Hanya saja, berdasarkan Kadiv Humas, Polisi Republik Indonesia masih menunggu keputusan pemerintah untuk mengesahkan pemberlakuan planning tersebut. Hingga dikala ini memang pemerintah masih melaksanakan kajian terhadap penerapan aturan kebiri.
3. NU Sepakat dengan Pengebirian
Sikap yang sama ditunjukkan pula oleh ormas Islam terbesar di Indonesia dikala ini, Nahdatul Ulama (NU). Menanggapi wacana pengebirian pelaku pemerkosaan, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengaku sangat oke kalau aturan kebiri tersebut diberlakukan. Bahkan, sikapnya lebih tegas lagi, ia malah meminta pelaku pelecehan seksual dieksekusi mati. "Sangat setuju, kalau saya malah lebih baik aturan mati, bukan hanya kebiri." Kata Ketum PBNU disela-sela program Silaturahmi Nasional di Pasuruan (14/5/2016).
4. Muhammadiyah Tidak Sepakat dengan Hukuman Kebiri
Lain lagi perilaku ditunjukkan oleh ormas Muhammadiyah, menanggapi planning pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan pemerkosaan. Melalui sekertaris umumnya, PP Muhammadiyah menyatakan aturan kebiri harus ditinjau dari sudut pandang HAM dan aturan Islam. Mereka berpandangan aturan kebiri akan merusak fitrah manusia, yakni menghasilkan keturunan. ""Itu (hukum kebiri) akan menciptakan orang kehilangan fitrahnya sebagai manusia. Orang yang telah dikebiri akan cacat sepanjang hayat. Para pelaku tidak mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri," kata sekertaris umum Muhammadiyah.
Yah, menyerupai itulah pro dan kontra yang timbul akhir planning pemberlakuan hukuman kebiri tersebut. Mungkin inilah yang menjadi penyebab mengapa planning ini masih dikaji oleh pemerintah biar tidak menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Tentang aturan kebiri tersebut, kami secara pribadi menyatakan bahwa oke dengan perilaku pemerintah yang akan mengeluarkan Perppu sebagai landasan berlakunya hukuman tersebut. Kami tidak sepakat dengan alasan bahwa hukuman ini tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Para pelaku kejahatan pelecehan seksual sadis tersebut tidak pantas mendapat hak asasinya sebagai manusia. Mereka bukan lagi manusia, rasa kemanusiaan mereka telah hilang. Mereka dengan sangat sadis tidak menghormati bahkan merenggut hak asasi yang dimiliki oleh korbannya. Olehnya itu, semoga pemerintah sanggup dengan segera menuntaskan rancangan Perppu untuk menindak pelaku kejahatan pelecehan seksual ini.
Demikianlah uraian perihal Dukung Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.ilmusiana.com5. Komnas HAM Menolak Hukuman Kebiri
Sikap penolakan terhadap hukuman kebiri ditunjukkan juga oleh forum Komnas HAM. Melalui komisionernya, Nur Khoiron, Komnas HAM mengaku kecewa terhadap pernyataan pemerintah atas rencananya memasukkan hukuman kebiri dalam rancangan Perppu. Komnas HAM beralasan bahwa pemberian hukuman kebiri akan merendahkan martabat dan menghambat hak asasi manusia. "Kami tetap menolak hukuman kebiri itu," kata Nur Khoiron (11/5/2016), menyerupai yang dilansir oleh media.Yah, menyerupai itulah pro dan kontra yang timbul akhir planning pemberlakuan hukuman kebiri tersebut. Mungkin inilah yang menjadi penyebab mengapa planning ini masih dikaji oleh pemerintah biar tidak menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Tentang aturan kebiri tersebut, kami secara pribadi menyatakan bahwa oke dengan perilaku pemerintah yang akan mengeluarkan Perppu sebagai landasan berlakunya hukuman tersebut. Kami tidak sepakat dengan alasan bahwa hukuman ini tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Para pelaku kejahatan pelecehan seksual sadis tersebut tidak pantas mendapat hak asasinya sebagai manusia. Mereka bukan lagi manusia, rasa kemanusiaan mereka telah hilang. Mereka dengan sangat sadis tidak menghormati bahkan merenggut hak asasi yang dimiliki oleh korbannya. Olehnya itu, semoga pemerintah sanggup dengan segera menuntaskan rancangan Perppu untuk menindak pelaku kejahatan pelecehan seksual ini.
Demikianlah uraian perihal Dukung Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan, semoga bermanfaat.