Apa perbedaan antara uang kartal dan uang giral? Sebagaimana yang umum diketahui, uang yang beredar dimasyarakat sanggup dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu uang kartal dan uang giral. Masing-masing uang tersebut mempunyai perbedaan dalam hal penggunaannya sebagai alat transaksi pembayaran. Pengetahuan wacana dua jenis uang tersebut sanggup membantu kita untuk mengenali jenis-jenis alat pembayaran yang berlaku dimasyarakat. Perputaran ekonomi suatu negara sangat tergantung pada keberadaan uang sebagai alat pembayaran. Undang-undang perbankan telah mengatur bagaimana cara memakai uang kartal dan uang giral tersebut.
Lantas, apa perbedaan antara dua jenis uang tersebut? Nah, pada kesempatan ini kami akan menyajikan isu seputar perbedaan uang kartal dan uang giral, selamat membaca.
Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Sebelum kita mengurai lebih jauh wacana perbedaan dua jenis uang tersebut, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu uang kartal dan apa itu uang giral.
Uang Kartal
Definisi uang kartal telah diatur dalam UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968, uang kartal yakni alat pembayaran yang wajib dan sah diterima masyarakat dikala melaksanakan transaksi jual beli. Uang ini secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Uang kertas dan uang logam termasuk ke dalam jenis uang kartal ini. Satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengeluarkan uang kartal yakni Bank Indonesia. Hak tunggal ini disebut dengan hak oktroi. Uang ini mempunyai bentuk dan nominal yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, nominal uang kartal terbesar yakni uang kertas belahan 100.000.
Uang Giral
Alat pembayaran sah selanjutnya yakni uang giral. Menurut UU No. 7 wacana Perbankan tahun 1992, pengertian uang giral yakni tagihan umum yang sanggup dipakai sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang ini berupa surat-surat berharga. Salah satunya saldo rekening koran (perorangan atau tubuh usaha) di bank yang sanggup dipakai sebagai alat pembayaran. Cek dan giro yakni dua bentuk umum uang giral yang paling sering ditemui. Uang giral ini sengaja diciptakan sebagai solusi dari tuntutan masyarakat wacana alat tukar yang mudah, praktis, dan aman. Di Indonesia, bank yang mempunyai hak mengeluarkan uang giral yakni bank umum selain bank Indonesia.
Dari uraian di atas, kita sanggup melihat terdapat perbedaan antara uang kartal dan uang giral. Tabel berikut ini akan menampilkan tinjauan beberapa aspek perbedaan yang terdapat pada uang kartal dan uang giral.
Tabel Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Perbedaan | Uang Kartal | Uang Giral |
Wujud | Alat Pembayaran wajib dan sah yang diterima masyarakat | Bukan alat pembayaran sah artinya masyarakat berhak menolaknya |
Sifat | Berupa kertas dan logam | Berupa koran-koran menyerupai giro, bilyet, cek, tabungan, dll |
Peredaran | Digunakan oleh seluruh masyarakat | Kalangan tertentu saja |
Keamanan | Resiko kehilangan besar (kurang aman) | Resiko kehilangan kecil (aman) |
Kepraktisan | Sulit untuk disimpan dalam jumlah banyak (tidak praktis) | Mudah disimpan meskipun dalam jumlah banyak (praktis) |
Pemegang Kewenangan | Bank Indonesia | Bank Umum |
Mari kita bahas satu per satu masing-masing perbedaan tersebut:
1. Perbedaan Wujud
Perbedaan uang kartal dan uang giral yakni dalam hal wujudnya. Uang kartal sanggup ditemui peredarannya dimasyarakat dengan wujud logam atau kertas. Sedangkan, uang giral berupa koran-koran, menyerupai giro, cek, bilyet, dll.2. Perbedaan Sifat
Perbedaan yang kedua yakni dalam hal sifat. Uang kartal sifatnya sebagai pembayaran sah yang berlaku umum dimasyarakat. Sedangkan, uang giral meskipun sanggup dipakai sebagai alat pembayaran yang sah, namun masyarakat juga berhak bila ingin menolaknya.3. Perbedaan Peredaran
Perbedaan uang kartal dan uang giral terletak juga pada cara peredarannya. Uang kartal berlaku dan beredar secara umum dimasyarakat sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan, uang giral meskipun sanggup juga dipakai dalam bertransaksi, namun biasanya hanya pada kalangan tertentu saja.4. Perbedaan Keamanan
Perbedaan selanjutnya antara uang kartal dan uang giral yakni dari segi keamanan. Uang kartal mempunyai tingkat keamanan yang lebih rendah dari uang giral. Jika kita kehilangan uang karta, maka akan sulit untuk mendapatkannya kembali. Sedangkan, pada uang giral kehilangan tersebut sanggup kita laporkan ke Bank sehingga Bank akan melaksanakan tindakan penundaan pencairan uang giral tersebut.5. Perbedaan Kepraktisan
Dari segi kepraktisan, uang kartal dan uang giral mempunyai perbedaan. Sangat sulit bagi masyarakat untuk menyimpan uang kartal dalam jumlah yang banyak. Dibutuhkan daerah yang luas serta harus teliti menghitung lembar per lembar dengan teliti. Sedangkan, pada uang giral hal tersebut tidak perlu dilakukan. Jumlah uang yang ternilai sanggup dilihat pribadi pada nominal yang tertulis di kertas giral. Sehingga, masyarakat tidak perlu menghitungnya lembar per lembar. Selain itu, sangat gampang untuk disimpan lantaran tidak membutuhkan daerah luas.6. Perbedaan Pemegang Kewenangan
Dua jenis uang tersebut, kartal dan giral berbeda dalam hal pihak yang berwenang untuk mengeluarkannya. Kewenangan untuk mengeluarkan uang kartal dimiliki oleh Bank Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Pihak bank indonesia berwenang untuk mengeluarkan uang kartal, baik itu logam maupun kertas. Sedangkan, uang giral semua bank umum berhak untuk mengeluarkannya asalkan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.Demikianlah uraian wacana 6 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral, semoga bermanfaat.