Saturday, May 12, 2018

√ Hukum Penentuan Nama Senyawa Dari Rumus Kimia

Dalam menyebutkan nama suatu senyawa kimia, harus memperhatikan unsur-unsur pembentuknya. Ini yaitu ketetapan yang telah disetujui dunia Internasional. Nah, berikut beberapa hukum mengenai penentuan nama senyawa dari rumus kimia:



a.    Pada umumnya unsure logam (metal) ditulis di muka (depan), sedangkan unsure nonlogam (metaloid) ditulis dibelakang rumus kimia.
Misalnya: - Belerang (S) dengan Besi (Fe) ditulis FeS bukan SFE (besi logam, sulfur bukan).
Misalnya: - Tembaga sulfat ditulis CuSO4 bukan SO4Cu (tembaga logam, sulfat bukan).

b.      Unsur oksigen biasanya ditulis di belakang rumus.
Misalnya: - Senyawa air ditulis H2O
Misalnya: - Senyawa karbon dioksida ditulis CO2

c.       Senyawa dengan unsur oksigen disebut oksida.

Misalnya: - CO2 = Karbon dioksida
Misalnya: - CO2 = Karbon monoksida

d.      Senyawa dengan unsur nonlogam memakai akhiran ida.
Misalnya: - NaCl = Natrium klorida
Misalnya: - BaCl2 = Barium diklorida

e.      Jumlah atom (indeks) tiap unsur diberi istilah sebagai berikut:
1 = mono
2 = di
3 = tri
4 = tetra
5 = penta
6 = heksa
7 = hepta
8 = okta
9 = nona
10 = deka
Misalnya: - CO2 = Karbon dioksida (mono untuk C tidak disebutkan)
Misalnya: - Na2O = Dinatrium monoksida
Misalnya: - Fe2O3 = Diferum trioksida
Misalnya: - Cl2O3 = Dichlorin trioksida

Sumber http://arief-ardiansyah.blogspot.com