Periode Di Bawah Pemerintah Jajahan Belanda
Pertumbuhan koperasi dimulai tahun 1896 di Puwokerto oleh R.Aria Wiriatmadja mendirikan Hulp en Spaarbank (Bank derma dan simpanan) atau bank Priyayi. Tujuannya khusus memberi kredit kepada para pegawai supaya lepas dari lintah darat.
Kemudian dikembangkan bukan hanya untuk para pegawai, tetapi juga para petani (namanya bermetamorfosis bank penolong).
Usaha ini ditentang keras oleh pemerintah penjajah sebab :
- Koperasi mendidik rakyat mengenal organisasi ekonomi yang bebas.
- Mengenal kebebasan individu.
- Mengenal kebebasan bangsanya.
Tahun 1915 pemerintah menghambat koperasi dengan mengeluarkan peraturan raja 431/1915, berisi :
- Harus ijin Gubernur Jendral.
- Memakai akte notaris yang ongkosnya tinggi.
Jaman Penjajahan Jepang
- Pemerintah Jepang mendirikan perkumpulan Kumiai
- Semua warga desa diwajibkan menjadi anggota tetapi tidak ada kebebasan untuk mengatur sendiri.
- Fungsi Kumiai : Untuk mengumpulkan hasil pertanian rakyat untuk kepentingan tentara Jepang.
Koperasi Indonesia semenjak Kemerdekaan
1945-1958
17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, membuka jalan menyusun tatanan perekonomian sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 33; koperasi ialah bentuk perusahaan yang paling cocok dengan aspirasi rakyat dibidang perekonomian yaitu kerjasama dalam mencapai kemakmuran.
Akhir tahun 1946 koperasi mengadakan kongres di Ciparay dengan tujuan membentuk Pusat Koperasi Periangan dengan kiprah Pokok :
- Mengkoordinir Gerakan Koperasi yang masih ada.
- Mendorong terbentuknya koperasi desa.
- Secepatnya menyelenggarakan Kongres Koperasi Seluruh.
Kongres Nasional Koperasi Ke-I tanggal, 12 Juli 1947 di Tasikmalaya dengan keputusan :
- Mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
- Menetapkan bersama-sama sebagai Hari Koperasi.
- Tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
- Koperasi Desa sebagai dasar memperkuat perekonomian nasional.
- Mendesak supaya didirikan Bank Koperasi.
Bulan Juli 1953, Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia Ke-II di bandung dengan keputusan antara lain :
- Membentuk DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)
- Pendidikan Koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah.
- Dr.Moh Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Tahun 1958 dikeluarkan Undang-Undang Koperasi No.79/1958.
Tahun 1959-1966
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 disusul peraturan peraturan pemerintah:
- PP No.10/1959, Melarang orang abnormal berdagang di kawasan kecamatan ⇒ Memberi lapangan kerja koperasi desa.
- PP No.60/1959, Pengembangan gerakan koperasi menyesuaikan undang-undang koperasi kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan haluan manifesto politik.
- PP No.2/1960, Pembentukan Badan Penggerak Koperasi.
Tahun 1967 sampai sekarang
Tugas pertama pemerintahan orde gres ialah menata kembali kehidupan perekonomian nasional.
- Tahun 1967 dikeluarkan Undang-Undang Koperasi No.12/1967.
- Tahun 1970 pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK).
- Tahun 1971 pemerintah membentuk BUUD (Badan Usaha Unit Desa) dan KUD (Koperasi Unit Desa)
- Tahun 1973 dikeluarkannya INPRES No.4/1973 mengatur aktivitas dan perjuangan BUUD/KUD.
- Tahun 1978 dikeluarkannya INPRES No.2/1984 wacana Pembinaan dan Pengembangan KUD.
- Tahun 1992 dikeluarkannya Undang-Undang Perkoperasian No.25/1992 sebagai pengganti UU No.12/1967.
Sumber http://www.dounkey.com