Thursday, March 29, 2018

√ Segala Hal Perihal Pajak

 Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara bedasarkan undang √ Segala Hal Tentang Pajak

Pengertian Pajak

Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara bedasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang pribadi sanggup ditunjukkan, dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum.

Menurut UU RI No.`16 Tahun 2009 ihwal : "Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)" :
Pajak ialah bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa bedasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak

Fungsi pajak dibagi menjadi 2 yaitu :

1. Budgetair (Sumber Keuangan Negara)

Artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.

2. Regularend (Pengatur)

Artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan.

Pengertian Hukum Pajak

Menurut R.Santoso Brotodihardjo, Hukum pajak ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melaui kas negara.

Pembagian Hukum Pajak

Pembagian aturan pajak dibagi menjadi 2 mencakup :

1. Hukum Pajak Materil

Hukum pajak materil merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan pristiwa aturan yang harus dikenakan pajak, dan berapa besarnya pajak.

2. Hukum Pajak Formil

Hukum pajak formil merupakan peraturan-peraturan mengenai banyak sekali cara untuk mewujudkan aturan materil menjadi kenyataan.

Teori Pemungutan Pajak


1. Teori Asuransi

Teori asuransi menyatakan bahwa negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya, mencakup keselamatan dan keamanan jiwa, dan juga harta benda.

2. Teori Kepentingan

Teori kepentingan menyatakan bahwa sudah sewajarnya jikalau biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada masyarakat.

3. Teori Gaya Pikul

Teori gaya pikul menyatakan bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan negara kepada warganya.

4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak

Teori kewajiban pajak mutlak menyatakan bahwa sudah menjadi suatu kewajiban mutlak bagi setiap orang untuk menunjukan tanda baktinya terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak.

5. Teori Asas Gaya Beli

Yaitu negara mengambil gaya beli dari rumah tangga untuk rumah tangga negara dan lalu menyalurkannya kembali ke masyarakat.

Tarif Pajak

Tarif pajak dibagi menjadi 4 mencakup :

1. Tarif Tetap

Tarif tetap ialah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapapun besarnya dasar pengenaan pajak.

Misal bea materai Rp.6.000 untuk kwitansi senilai Rp.5.000.000 ataupun Rp.100.000.000.

2. Tarif Proposional

Tarif proposional ialah tarif berupa persentasi tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapapun dasar pengenaannya.

Misal pajak restoran 10% berlaku untuk semua tagihan restoran berapapun nilainya tetap 10%.

3. Tarif Progresif

Tarif progresif ialah tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya pengenaan pajak.

Misal pajak penghasilan orang pribadi :
5% untuk penghasilan kena pajak 0-50 jt
15% untuk penghasilan kena pajak 50-250 jt
25% untuk penghasilan kena pajak 250-500 jt
30% untuk penghasilan kena pajak 500 jt

4. Tarif Regresif

Tarif regresif ialah kebalikan dari tarif pajak progresif dimana tarif pajak regresif ialah tarif pajak dimana nilainya semakin menurun dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak.

Hanya saja tarif ini tidak diterepkan di Indonesia.

Jenis Pajak


1. Menurut Golongan

Menurut golongannya, pajak dibagi menjadi 2 yaitu:

Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain.

Contohnya menyerupai pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang yang memperoleh penghasilan.

Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada risikonya sanggup dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.

Contohnya menyerupai pajak pertambahan nilai akan dibebankan kepada konsumen pribadi yang membeli barang.

2. Menurut Sifat

Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi 2 yaitu :

Pajak Subjektif, yaitu pajak yang pengenaannya memperhatian keadaan pribadi wajib pajak.

Contohnya PPh yang lebih kecil untuk wajib pajak yang memiliki anak (maksimal 3 yang ditanggung) jikalau dibandingkan dengan yang belum menikah.

Pajak Objektif, yaitu pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak maupun tempat tinggal.

Contohnya, jikalau seseorang membeli barang yang dikenakan pajak PPN, maka bisa tidak bisa sang pembeli harus membayar pajak PPN.

3. Menurut Lembaga Pemungut

Menurut forum pemungutnya pajak dibagi menjadi 2 yaitu :

Pajak Negara/Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra dan dipakai untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

Contohnya PPH, PPN.

Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah kawasan baik pajak propinsi atau pajak Kabupaten/Kota dan dipakai untuk membiayai rumah tangga kawasan masing-masing.

Contohnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran.

Tata Cara Pemungutan Pajak


1. Stelsel Pajak

Pemungutan pajak sanggup dilakukan dengan 3 stelsel yaitu :

Stelsel kasatmata (Rill) mengatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi.

Contohnya menyerupai PPh (Pajak pertambahan harga) akan dikenakan terhadap beberapa penghasilan bekerjsama yang diterima oleh wajib pajak.

Stelsel anggapan (Fiktif) mengatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.

Contohnya menyerupai perhitungan pajak PPh bagi wajib pajak yang gres memulai usaha.

Stelsel campuran merupakan kombinasi antara stelsel kasatmata dan stelsel anggapan.

Contohnya menyerupai perhitungan PPh kurang bayar yang bedasarkan perhitungan penghasilan yang sesungguhnya diterima dikurangi dengan pajak yang telah dibayar selama tahun berjalan.

2. Asas Pemungutan Pajak

Terdapat 3 asas dalam pemungutan pajak yaitu :

Asas domisil, mengatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggap di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negri.

Asas sumber, mengatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari daerahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

Contohnya wajib pajak absurd yang bekerja dan memperoleh honor di Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan.

Asas kebangsaan, menyampaikan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

Asas ini tidak diterapkan di Indonesia.

3. Sistem Pengenaan Pajak

Terdapat 3 sistem pengenaan pajak, yaitu :

Official assestment system, mengatakan bahwa aparatur perpajakan berwenang untuk memilih sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan pertaturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Sistem ini tidak diterapkan di Indonesia.

Self assestment system, mengatakan bahwa wajib pajak berwenang untuk menghitung sendiri, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

With holding system, mengatakan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk memilih besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Contohnya perusahaan akan menghitung dan memotong pajak atas honor karyawannya.

Timbulnya Utang Pajak

Terdapat 2 pedoman mengenai timbulnya utang pajak, yaitu :

1. Ajaran Materil

Mengatakan bahwa utang pajak timbul alasannya diberlakukannya undang-undang perpajakan.

2. Ajaran Formil

Mengatakan bahwa utang pajak timbul alasannya dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah).

Berakhirnya Utang Pajak

Utang pajak akan berakhir jikalau :
  • Pembayaran/Pelunasan
  • Kompensasi kerugian maksimal 5 tahun
  • Kompensasi kelebihan pembayaran pajak (khusus PPn)
  • Daluwarsa, dalam jangka waktu 10 tahun
  • Pembebasan/Penghapusan

Sumber http://www.dounkey.com