Thursday, March 1, 2018

√ Prinsip - Prinsip Koperasi

 Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka √ Prinsip - Prinsip Koperasi

  Prinsip - Prinsip Koperasi

   Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 perihal Perkoperasian, ialah sebagai berikut.
   A. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
   B. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
   C. Anggota Berpartisipasi aktif dalam acara ekonomi koperasi.
   D. Koperasi merupakan tubuh perjuangan swadaya yang otonom, dan independen.
   E. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan training bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memperlihatkan gosip kepada masyarakat perihal jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
   F. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan acara pada tingkat lokal, nasional, dan regional , dan internasional.
   G. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com