Pengertian Koperasi
Sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Badan perjuangan yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia ialah koperasi.
Menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 wacana perkoperasian, koperasi ialah tubuh aturan yang didirikan oleh orang perseorangan atau tubuh aturan koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosia, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan tubuh perjuangan lain, yaitu anggota koperasi mempunyai identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.