Dasar Hukum
Dasar aturan dari PPN yakni Undang-Undang Republik Indonesia No.42 tahun 2009. (yang mulai berlaku 1 April 2010.
Pengertian
PPN yakni pajak atas konsumsi barang dan jasa di tempat PABEAN (wilayah Republik Indonesia) yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
PPnBM yakni pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak yang tergolong glamor di dalam tempat PABEAN.
Sifat/Karakter PPN
1. PPN yakni pajak tidak langsung
Maksudnya yakni pembeli atau peserta jasa membayar PPN kepada penjual atau pengusaha jasa, jadi tidak eksklusif dibayar ke kas negara.
2. PPN yakni pajak objektif
Maksudnya yakni pengenaan PPN tidak mempertimbangkan kondisi subjektif subjek pajak. Jadi, mampu/tidak mampu, kalau subjek pajak membeli barang yang dikenakan PPN, maka beliau harus membayar PPN tersebut.
3. PPN bersifat multi stage levy
Maksudnya yakni PPN dikenakan berulang-ulang pada setiap mutasi BKP (Barang Kena Pajak)/ JKP (Jasa Kena Pajak), namun tidak menjadikan pengenaan pajak ganda.
4. Perhitungan PPN terutang untuk dibayar ke kas
Maksudnya yakni negara memakai credit method, yaitu metode perhitungan PPN yang akan disetor ke kas negara dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan (pajak masukan) dengan pajak atas penyerahan barang/jasa (pengeluaran).
5. PPN bersifat non kumulatif
Maksudnya yakni PPN tidak menjadikan pengenaan pajak berganda.
6. PPN Indonesia menganut tarif tunggal
Jadi, PPN Indonesia memakai tarif tunggal yaitu 10%, namum dengan peraturan pemerintah, tarif sanggup menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
7. PPN yakni pajak atas konsumsi dalam negri
Jadi, PPn hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam tempat PABEAN RI.
8. PPN yang diterapkan di Indonesia adalan PPN tipe konsumsi
Jadi, PPN mendorong pengusaha melaksanakan peremajaan barang modal alasannya yakni PPN atas pembelian aktiva sanggup menjadi pengurangan dari PPN yang harus disetor ke kas negara.
Objek PPN
PPN dikenakan atas:
- Penyerahan BKP di dalam tempat PABEAN yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP
- Penyerahan JKP di dalam tempat PABEAN yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar tempat PABEAN di dalam daearh PABEAN.
- Pemanfaatan JKP dari luar tempat PABEAN di dalam tempat PABEAN.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
- Ekspor JKP oleh PKP.
- Membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
- Penyerahan BKP berupa aktiva yang berdasarkan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali pajak masukkannya tidak sanggup dikreditkan bedasarkan pasal 9 ayat 8 abjad B dan C.
Pengusaha
Pengusaha yakni orang pribadi atau tubuh dalam bentuk apapun yang dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melaksanakan perjuangan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar tempat PABEAN, melaksanakan perjuangan jasa termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar tempat PABEAN.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) yakni pengusaha yang melaksanakan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak bedasarkan undang undang ini. Batasan PKP yakni omzet setahun ≥ Rp4,8M.
Pengertuan Penyerahan BKP
- Penyerahan hak alasannya yakni suatu perjanjian, misal tukar menukar, jual beli tunai atau angsuran.
- Pengalihan BKP alasannya yakni perjanjian sewa beli/ perjanjian leasing.
- Penyerahan BKP kepada pedagang perantara/ juru lelang.
- Pemakaian sendiri/ santunan cuma-cuma BKP, misal pemakaian untuk kepentingan pribadi pengusaha, karyawan/pemberian pola untuk promosi.
- BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang berdasarkan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang hasil tersisa pada dikala pembubaran perusahaan.
- Penyerahan BKP dari sentra ke cabang lain dan sebaliknya dari cabang ke sentra dan penyerahan BKP antar cabang.
- Penyerahan BLP oleh PKP dalam rangka perjanjuan pembiayaan bedasarkan prinsip syariah, penyerahan dianggap eksklusif dari PKP penjual kepada pihak yang membutuhkan BKP.
Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP
- Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
- Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang.
- Penyerahan BKP dari sentra ke cabang dan antar cabang dalam hal PKP memperoleh izin tempat pemusatan pajak terutang.
- Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan perjuangan dengan syarat pihak yang melaksanakan pengalihan dan yang mendapatkan pengalihan yakni PKP.
- BKP berupa aktiva yang berdasarkan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada dikala pembubaran perusahaan, yang pajak masukan atas perolehannya tidak sanggup dikreditkan berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 8 abjad B dan C.
Barang Tidak Kena PPN
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil eksklusif dari sumbernya, mencakup minyak mentah, gas bumi, panas bumi, asbes, kerikil tulis, tanah liat, marmer, kerikil bara, buih besi, timah, emas, tembaga, nikel, perak, bauksit.
- Barang kebutuhab pokok yang diperlukan rakyat banyak menyerupai beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, susu, garam, daging segar tanpa olah, telur, buah, dan sayur.
- Makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, warung, termasuk masakan dan minuman yang diserahkan oleh perjuangan jasaboga atau katering.
- Uang, emas batangan, dan surat beharga.
Jasa yang Tidak Kena PPN
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa keuangan, misal deposito, kartu kredit.
- Jasa asuransi.
- Jasa keagamaan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta udara dalam negri yang menjadi bab yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar ngeri.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa perhotelan.
- Jasa yang disediakan pemerintah, misal IMB (Izin Mendirikan Bangunan), NPWP, KTP, SIUP.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- JAsa telepon umum dan uang logam.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga/katering.
Karakteristik PPnBM
- Pengutan pelengkap disamping PPN
- PPnBM tidak sanggup dikreditkan.
- PPnBM dikenakan hanya 1 kali, yaitu pada dikala impor BKP yang tergolong mewah/ pada dikala penyerahan BKP yang tergolong glamor oleh pabrikan yang menghasilkannya.
Kriteria BKP yang Tergolong Mewah
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
- Barang tersebut dikonsumsi untuk masyarakat tertentu.
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status/gengsi.
Tarif Pajak
PPN:
10% untuk penyerahan BKP/JKP
2% untuk aktivitas membangun sendiri
0% untuk ekspor BKP tidak berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP
PPnBM
10%-200% untuk penyerahan BKP tergolong barang mewah.
0% untuk ekspor BKP tergolong mewah
Sumber http://www.dounkey.com