Tingkatan Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
1. Cara (Usage)
Cara yaitu suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus - menerus.
Contoh : Cara makan yang masuk akal dan baik apabila tidak mengeluarkan bunyi menyerupai hewan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang - ulang dengan bentuk sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan terang serta dianggap baik dan benar.
Contoh : Memberi hadiah kepada orang berprestasi dalam suatu aktivitas atau kedudukan, menggunakan baju glamor saat pergi ke pesta.
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan yaitu sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat - sifat hidup dari sekelompok insan yang dilakukan secara sadar guna melakukan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota - anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi tata kelakuan ini yaitu sebagai alat supaya para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan - perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh : Melarang pembunuhan, pemerkosaan, menikahi saudara kandung.
4. Adat
Adat istiadat yaitu kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya alasannya yaitu bersifat awet dan terintegrasi sangat besar lengan berkuasa terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap susila istiadat akan mendapatkan hukuman yang keras baik secara pribadi maupun tidak langsung.
Contoh : orang yang melanggar aturan susila akan dibuang dan diasingkan di kawasan lain.
Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com