Sudah menjadi hal yang tidak abnormal lagi bahwa ketika ini Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus (syarat) ada ketika melamar pekerjaan, mencalonkan diri menjadi PNS, untuk melanjutkan sekolah, bahkan untuk menjadi seorang pejabat.
SKCK diharapkan untuk beberapa kebutuhan formal ibarat itu alasannya yaitu surat tersebut membuktikan catatan eksklusif seseorang atas ada atau tidaknya tindak kejahatan atau kriminal selama hidupnya menurut catatan kepolisian.
Lantas bagaimana cara menciptakan SKCK ? Sebenarnya pembuatan sangat gampang apabila kau tahu semua mekanisme yang harus dilakukan. Namun kebanyakan orang beranggapan bahwa untuk mempunyai SKCK tidak gampang dan berbelit - belit hingga menghabiskan banyak uang.
Padahal faktanya menciptakan SKCK dari tahun ke tahun mengalami banyak sekali perubahan dengan artian lebih gampang lagi. Dimana kini pembuatan sanggup secara offline dan online. Nah di arikel ini saya akan menunjukkan kedua cara tersebut, jadi silahkan simak artikel ini.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Namun sebelumnya terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa persyaratan dibawah ini biar pembuatan lebih gampang dan tidak memakan waktu yang lama, diantaranya :
Bagi yang terdaftar sebagai Warna Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi rumus sidik jari, yang sanggup kau buat di kantor polisi
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah
- Fotokopi Paspor
- Surat sponsor orisinil dari perusahaan
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi Kartu Izin Tinggan Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementrian Tenaga Kerja
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar
Cara Membuat Surat Pengantar
Berbagai Cara Membuat SKCK
1. Pembuatan SKCK Secara Offline
- Kunjungi Polsek, Polres atau Polda terdekat
- Masuk ke ruangan Pembuatan SKCK
- Minta formulir pembuatan
- Isi formulir dengan benar
- Berikan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratan yang sudah disiapkan
- Tunggu proses pembuatan SKCK selesai
- Untuk warga Jabodetabek, sanggup mengakses https://skck.polri.go.id/
- Untuk warga Jawa Barat, sanggup mengakses http://www.jabar.polri.go.id/
- Untuk warga Jawa Tengah, sanggup mengakses http://skck.jateng.polri.go.id/
- Untuk warga Jawa Timur, sanggup mengakses http://jatim.polri.go.id/
- Untuk warga Bali, sanggup mengakses http://www.bali.polri.go.id/
- Untuk warga Sidoarjo, sanggup mengakses http://skckonline.polrestasidoarjo.com/
- Untuk warga Malang, sanggup mengakses http://resmalangskck.com/
- Untuk warga Pontianak, sanggup mengakses http://skck.polrestapontianakkota.org/
- Untuk warga Balerang, sanggup mengakses https://kepri.polri.go.id/barelang/
- Untuk warga Banyuwangi, sanggup mengakses http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id/
- Untuk warga Surabaya, sanggup mengakses http://polrestabessurabaya.com/
- Untuk warga Bogor, sanggup mengakses https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-skck/
Biaya menciptakan SKCK yang semula Rp10.000 dan kini naik menjadi Rp30.000. Biaya ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Perbedaan Membuat SKCK di Polres, Polsek dan Polda
- Membuat SKCK di Polres biasanya dipakai apabila memerlukan untuk syarat daftar pegawai bukan negeri, melamar ke perusahaan swasta, untuk daftar sekolah, pindah penduduk, mendaftar menjadi calon perangkat desa, perpanjangan kontrak karyawan bukan PNS.
- Namun apabila menciptakan SKCK di Polsek biasanya dipakai untuk keperluan daftar CPNS, daftar calon kepala desa atau DPRD atau kepala kawasan atau bupati dan syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan TNI/Polri.
- Jika menciptakan SKCK di Polda biasanya dipakai untuk keperluan syarat daftar calon wali kota atau DPRD tingkat provinsi, hingga untuk urusan visa bekerja di luar negeri.
- Terakhir pembuatan SKCK di Mabes Polisi Republik Indonesia untuk keperluan mendaftar jadi calon presiden atau wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif dan forum tinggi pemerintah lainnya.
Masa Berlaku SKCK
Sumber http://www.siddiqrn.net/