Tuesday, February 6, 2018

√ Cara Menciptakan Skck Untuk Melamar Pekerjaan

Sudah menjadi hal yang tidak abnormal lagi bahwa ketika ini Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus (syarat) ada ketika melamar pekerjaan, mencalonkan diri menjadi PNS, untuk melanjutkan sekolah, bahkan untuk menjadi seorang pejabat.

SKCK diharapkan untuk beberapa kebutuhan formal ibarat itu alasannya yaitu surat tersebut membuktikan catatan eksklusif seseorang atas ada atau tidaknya tindak kejahatan atau kriminal selama hidupnya menurut catatan kepolisian.

Lantas bagaimana cara menciptakan SKCK ? Sebenarnya pembuatan sangat gampang apabila kau tahu semua mekanisme yang harus dilakukan. Namun kebanyakan orang beranggapan bahwa untuk mempunyai SKCK tidak gampang dan berbelit - belit hingga menghabiskan banyak uang.

Padahal faktanya menciptakan SKCK dari tahun ke tahun mengalami banyak sekali perubahan dengan artian lebih gampang lagi. Dimana kini pembuatan sanggup secara offline dan online. Nah di arikel ini saya akan menunjukkan kedua cara tersebut, jadi silahkan simak artikel ini.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Sudah menjadi hal yang tidak abnormal lagi bahwa ketika ini  √ Cara Membuat SKCK Untuk Melamar Pekerjaan
sumber gambar : tirto.id

Namun sebelumnya terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa persyaratan dibawah ini biar pembuatan lebih gampang dan tidak memakan waktu yang lama, diantaranya :

Bagi yang terdaftar sebagai Warna Negara Indonesia (WNI)
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi rumus sidik jari, yang sanggup kau buat di kantor polisi
  5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA)
  1. Fotokopi Paspor
  2. Surat sponsor orisinil dari perusahaan
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggan Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementrian Tenaga Kerja
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar
Itulah beberapa persyaratan yang harus kau siapkan sebelum berangkat ke Polsel, Polres atau Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menciptakan SKCK.

Beberapa sumber menyampaikan bahwa memerlukan juga "Surat Pengantar" dari RT, RW, hingga Kelurahan sebagai syarat. Namun hal tersebut sudah tidak berlaku di beberapa wilayah, alasannya yaitu kurang efisien dan memerlukan waktu yang laman.

Cara Membuat Surat Pengantar

Makara saya sarankan untuk menayakan hal ini terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Apabila memang membutuhkan surat pengantar, kau sanggup memintanya pertama kali ke ketua RT yang ditujukan ke ketua RW. Kemudian minta lagi ke ketua RW yang ditujukan ke Kelurahan atau Desa. Setelah hingga di Kelurahan/Desa kau akan diberi formulir untuk diisi.

Berbagai Cara Membuat SKCK

1. Pembuatan SKCK Secara Offline

  1. Kunjungi Polsek, Polres atau Polda terdekat
  2. Masuk ke ruangan Pembuatan SKCK
  3. Minta formulir pembuatan
  4. Isi formulir dengan benar
  5. Berikan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratan yang sudah disiapkan
  6. Tunggu proses pembuatan SKCK selesai
Saya sarankan untuk menyiapkan atau menyidik kembali semua persyaratan sebelum berangkat ke kantor polisi, biar tidak ada satu pun syarat yang terlewat dan memakan waktu usang lagi.

2. Pembuatan SKCK Secara Online

Sudah menjadi hal yang tidak abnormal lagi bahwa ketika ini  √ Cara Membuat SKCK Untuk Melamar Pekerjaan

Membuat SKCK secara online ternyata lebih gampang dan simpel lagi, alasannya yaitu kau hanya membutuhkan smartphone atau laptop dengan susukan internet untuk membuka website pembuatan SKCK.

Prosedur pembuatannya pun sangat gampang alasannya yaitu disana ada beberapa tahapan yang harus kau lewati lengkap dengan apa saja yang harus dilakukan di setiap tahapannya.

Namun hal yang harus diperhatikan bahwa setiap kawasan mempunyai website nya masing - masing dalam hal pembuatan juga perpanjang SKCK, diantaranya sebagai berikut :
Adapun persyaratan ketika menciptakan SKCK secara online tidak ada bedanya ibarat offline. Namun yang membedakan pada pengisian formulir, dimana persyaratan tersebut di scan dan mengisi formulir online yang nanti akan kau dapatkan.

Biaya Pembuatan SKCK

Sudah menjadi hal yang tidak abnormal lagi bahwa ketika ini  √ Cara Membuat SKCK Untuk Melamar Pekerjaan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) mengubah sejumlah biaya yang dimasukkan ke Kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Biaya menciptakan SKCK yang semula Rp10.000 dan kini naik menjadi Rp30.000. Biaya ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Perbedaan Membuat SKCK di Polres, Polsek dan Polda


  • Membuat SKCK di Polres biasanya dipakai apabila memerlukan untuk syarat daftar pegawai bukan negeri, melamar ke perusahaan swasta, untuk daftar sekolah, pindah penduduk, mendaftar menjadi calon perangkat desa, perpanjangan kontrak karyawan bukan PNS.
  • Namun apabila menciptakan SKCK di Polsek biasanya dipakai untuk keperluan daftar CPNS, daftar calon kepala desa atau DPRD atau kepala kawasan atau bupati dan syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan TNI/Polri.
  • Jika menciptakan SKCK di Polda biasanya dipakai untuk keperluan syarat daftar calon wali kota atau DPRD tingkat provinsi, hingga untuk urusan visa bekerja di luar negeri.
  • Terakhir pembuatan SKCK di Mabes Polisi Republik Indonesia untuk keperluan mendaftar jadi calon presiden atau wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif dan forum tinggi pemerintah lainnya. 
Makara setiap tingkat kantor kepolisian mempunyai fungsi berbeda dalam pembuatan SKCK nantinya. Semakin tinggi tingkat instansi kepolisian, maka semakin tinggi juga pemanfaatan SKCK tersebut.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku atau masa aktif SKCK yaitu selama 6 (enam) bulan di mulai dari hari menciptakan SKCK tersebut dan sanggup diperpanjang apabila memang memerlukannya lagi. Namun jikalau kau sudah mempunyai SKCK tapi sudah kadaluarsa, kau tidak perlu menciptakan lagi, melainkan memperpanjang SKCK tersebut.

Orang sering beranggapan bahwa menciptakan dokumen manajemen yang satu ini berbelit - belit dan membutuhkan biaya yang tidak mengecewakan besar. Tapi jikalau kau mengetahui banyak sekali mekanisme menciptakan SKCK, ibarat apa yang sudah saya jelaskan diatas maka pembuatan akan berjalan dengan lancar dan cepat.

Sumber http://www.siddiqrn.net/