Bentuk - Bentuk BUMN, BUMS, dan Koperasi
1. Bentuk BUMN
BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar mempunyai dua bentuk, yaitu perusahaan umum dan perusahaan perorangan. Berikut akan dijelaskan perihal kedua bentuk BUMN tersebut.
A. Perusahaan Umum (Perum)
Perum berdasarkan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri - ciri Perusahaan Umum (Perum)
1) Melayani kepentingan masyarakat umum.
2) Dipimpin oleh seorang direksi / direktur.
3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
4) Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
5) Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
B. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero yaitu salah satu tubuh perjuangan yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan Perum tujuan didirikannya Persero yang pertama yaitu mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Saham kepemilikan Persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Persero dibutuhkan sanggup memperoleh keuntungan yang besar, maka otomatis persero ditiuntut untuk sanggup memperlihatkan produk barang maupun jasa yang terbaik semoga output yang dihasilkan tetap laris dan terus - menerus mencetak keuntungan. Ciri - ciri Persero yaitu sebagai berikut.
1). Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang - undangan.
3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang - undang.
4) Modalnya berbentuk saham.
5) Sebagian atau seluruh modalnya yaitu milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6) Organisasi persero yaitu RUPS, direksi, dan komisaris.
7) Menteri yang ditunjuk mempunyai kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah maka menteri berlaku sebagai RUPS, kalau hanya sebagian maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
9) Dipimpin oleh direksi.
10) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
11) Tidak mendapat akomodasi Negara.
12) Tujuan utama memperoleh keuntungan.
13) Hubungan - relasi perjuangan diatur dalam aturan perdata.
Contoh persero yaitu : PT KAI, PT Jasamarga, Bank BNI, Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2. Bentuk BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu tubuh perjuangan yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau swasta. Badan perjuangan ini pada umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk perjuangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya berdasarkan banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Badan perjuangan swasta sanggup dibagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu : tubuh perjuangan perseorangan, firma, CV, dan perseroan terbatas (PT)
A. Badan Usaha Perseorangan
Badan perjuangan perseorangan merupakan bentuk tubuh perjuangan yang pertama kali muncul di bidang bisnis. Bentuk ini merupakan bentuk yang paling sederhana, dimana tidak terdapat perbedaan pemilikan antara hak milik eksklusif dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan eksklusif juga sekaligus merupakan kekayaan perusahaan.
Badan perjuangan perseorangan pada umumnya didirikan dan dikelola oleh individu atau perseorangan menggunakan modal sendiri atau modal pinjaman. Bentuk tubuh perjuangan semacam ini sula sekali mengalami perkembangan, alasannya yaitu segalanya sangat tergantung dari sifat - sifat pemiliknya. Secara umum bentuk perjuangan perseorangan selalu menempel pula pada aktivitas tubuh usahanya. Antara tubuh perjuangan dan perusahaan tidak ada perbedaan alasannya yaitu semuanya dijadikan satu dalam kegiatan. Di Indonesia, jumlah tubuh perjuangan perseorangan sekitar 80% dari total seluruh tubuh usaha.
B. Firma
Istilah firma berasal dari bahasa belanda Vennotschap Onder Firma atau sering disingkat Fa. Firma yaitu komplotan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perjuangan bersama dengan menggunakan satu nama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang dilakukan di depan notaris untuk mendapat sertifikat sebagai tubuh hukum.
Dalam firma, semua sekutu merupakan pemilik yang merangkap pimpinan perusahaan. Setiap anggota firma akan bertanggung jawab terhadap seluruh utang firma dan seluruh kerugian, tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja melainkan seluruh kekayaan yang dimilikinya ikut menjadi jaminan.
C. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV)
Bentuk komplotan komanditer banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan - kebaikan bentuk tubuh perjuangan perseorangan yang memperlihatkan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya terhadap keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com