Tuesday, February 6, 2018

√ Banyak Sekali Cara Memperpanjang Skck Terbaru

Sudah menjadi hal yang tidak gila lagi ketika seseorang melamar di sebuah perusahaan  √ Berbagai Cara Memperpanjang SKCK Terbaru

Sudah menjadi hal yang tidak gila lagi ketika seseorang melamar di sebuah perusahaan (non CPNS) niscaya Surat Keterangan Catatan Kepolosian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang sangat diperlukan.

Bahkan tidak hanya melamar untuk menjadi karyawan saja, beberapa universitas juga sudah menerapkan cara tersebut ketika Penerimaan Mahasiswa Baru.

Hal itu tidak lain dan tidak bukan untuk meyakinkan bahwa pelamar atau pendaftar bukanlah orang yang terjerat kasus kriminal, narkoba, dll. Karena Surat Keterangan Catatan Kepolosian (SKCK) sendiri yaitu pernyataan dari pihak kepolosian akan catatan riwayat seseorang.

Namun masih banyak masyarakat yang mengira bahwa baik membuat SKCK atau mempernjang SKCK sangat sulit dan berbelit - belit. Padahal dengan adanya teknologi, pihak kepolisian menyediakan perpanjang SKCK secara online dan tentu lebih gampang lagi.

Kurangnya membaca banyak sekali isu di internet terperinci akan menciptakan seseorang kesulitan dan memperpanjang masa berlaku SKCK. Oleh alasannya yakni itu di artikel ini saya akan memperlihatkan beberapa hal yang diharapkan (syarat) yang harus kau bawa ketika akan memperpanjang.

Jangan hingga mondar - mandir dan menghabiskan uang banyak hanya untuk mengumpulkan beberapa syarat yang tergolong mudah, diantaranya sebagai berikut :

Persyaratan Memperpanjang SKCK


  1. Surat Pengantar dari Kelurahan. Namun untuk syarat pertama ini alangkah baiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada pihak polisi yang bersangkutan. Karena tidak semua pihak kepolisian setempat membutuhkan syarat yang satu ini dalam hal menambah masa berlaku SKCK. Adapun untuk mendapat surat pengantar tersebut dapat dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun.
  2. SKCK Lama yang Asli. Namun apabila SKCK usang yang orisinil tersebut benar - benar hilang, kau dapat menggantinya dengan fotokopi SKCK usang yang sudah dilegalisir. Dan apabila keduanya hilang, kau tetap dapat memperpanjang tapi dengan proses yang lebih usang lagi.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP atau SIM
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir
  7. Pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar merah
Kaprikornus silahkan siapkan beberapa berkas diatas sebelum mengunjungi Polres, Polda, Mabes Polisi Republik Indonesia untuk memperpanjang masa aktif SCKC. Secara keseluruhan hampir sama ketika menciptakan baru, namun dalam menambah masa berlaku kau tidak memerlukan scan sidik jari dan tentu biaya akan lebih murah lagi.

Masa Berlaku dan Jenis Perpanjangan SKCK

Ada 2 kemungkinan dalam perpanjangan SKCK, diantaranya sebagai berikut :
  • Kemungkinan Pertama yaitu melaksanakan perpanjang SKCK yang sudah hangus atau kadaluarsa, dalam artian sudah lebih dari satu tahun sehabis masa berlaku habis.
  • Kemungkinan Kedua yaitu melaksanakan perpanjangan masih dalam masa berlaku atau belum kadaluarsa.
Dari 2 kemungkinan diatas, biasanya orang menambah masa berlaku ketika sudah melebihi batas masa berlaku (kadaluarsa). Kaprikornus tidak ada salah nya apabila kau ingin memperpanjang tapi sudah kadaluarsa.

Selain itu hal yang perlu kau ketahui bahwa masa aktif SKCK berlaku 3 bulan apabila pembuatan dilakukan di kepolisian setempat dan berlaku 6 bulan apabila dibentuk di pihak kepolisian yang lebih tinggi lagi.

Cara Memperpanjang SKCK Terbaru

Disini saya akan memperlihatkan dua metode yang dapat kau gunakan, diantaranya sebagai berikut :

Cara Perpanjang SKCK di Kepolisian

  1. Datang ke Polres, Polda atau Mabes Polisi Republik Indonesia terdekat
  2. Lihat lagi dokumen persyaratan yang sudah disiapkan, dan pastikan semuanya lengkap
  3. Serahkan dokumen tersebut ke pihak berwenang, biasanya ke loket
  4. Isi formulir yang diberikan dengan benar
  5. Serahkan kembali formulir tersebut
  6. Bayar biaya perpanjang
  7. Tunggu beberapa ketika hingga perpanjangan sudah berhasil

Cara Perpanjangan SKCK Secara Online

Seperti apa yang sudah saya jelaskan diatas bahwa dalam kemajuan teknologi ini semua sistem ibarat manajemen bahkan keuangan negara dapat dilakukan secara online untuk mempermudah masyarakat Indonesia.

Adapun untuk memperpanjang SKCK online kau cukup mengunjungi https://skck.polri.go.id/ dan ikuti beberapa tahapan yang nantinya akan muncul disana.

Semua persyaratan ketika melaksanakan perpanjangan online tidak ada bedanya. Akan tetapi dalam hal pemberkasan dilakukan dengan scan dokumen dan mengirimnya ke formulir online.

Biaya Perpanjangan SKCK

Sudah menjadi hal yang tidak gila lagi ketika seseorang melamar di sebuah perusahaan  √ Berbagai Cara Memperpanjang SKCK Terbaru

Dari poster diatas kau dapat menyimpulkan bahwa untuk melaksanakan perpanjangan membutuhkan biaya sebesar Rp.30.000. Tapi itu hanya biaya yang diberikan ke pihak kepolisian saja, untuk biaya lain dalam menyiapkan persyaratan terperinci beda lagi. Kaprikornus siapkan uang setidak nya Rp.100.000 dalam memperpanjang SKCK.

Referensi :

Sumber http://www.siddiqrn.net/