Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang ialah pihak - pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Profesi penunjang ini terdiri dari akuntan, notaris, konsultan hukum, penilai dan profesi lain.
A. Akuntan Publik
Akuntan publik berperan dalam penyajian laporan gosip keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa. Salah satu kiprah pokok dari akuntan publik ialah pasar modal melaksanakan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara terjadwal kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.
B. Notaris
Notaris ialah pejabat umum yang berwenang dalam menciptakan sertifikat perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.
C. Konsultan Hukum
Konsultan aturan ialah hebat aturan yang menunjukkan dan menandatangani pendapat aturan mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan aturan berfungsi menunjukkan pendapat dari segi aturan (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
D. Penilai
Penilai (appraiser) ialah pihak yang menunjukkan jasa profesional dalam memilih nilai masuk akal suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat investasi (investmen advisor), yaitu forum atau perorangan yang menunjukkan nasihat kepada emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan duduk kasus keuangan, ibarat nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
E. Profesi lain
Profesi lain pihak jasa profesi lain yang sanggup menunjukkan pendapat atau evaluasi sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.