Piagam PBB – PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations (UN)) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Tujuan dibentuknya PBB antara lain yakni untuk mendorong kerjasama internasional antar negara anggota PBB. Pembentukan PBB beserta asas dan tujuannya diatur dalam Piagam PBB atau UN Charter.
Piagam PBB yakni sebuah konstitusi PBB yang ditandatangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945. Piagam PBB disetujui oleh 50 negara anggota orisinil PBB. Pada tanggal 24 Oktober 1945, Piagam PBB mulai berlaku sehabis diratifikasi oleh lima anggota pendirinya, yakni China, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya dan merika Serikat serta oleh lebih banyak didominasi negara penandatangan lainnya.
Awal berlakunya Piagam PBB yaitu 24 Oktober juga ditetapkan sebagai Hari PBB. Piagam PBB mengatur banyak hal mulai dari keanggotaan dan tujuan PBB sampai hak-hak asasi manusia.
Sebagai sebuah Piagam ia yakni sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB memiliki kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
Piagam PBB
Secara umum, piagam PBB terdiri dari dua, yakni pembukaan (preambule) serta poin-poin dan isi piagam PBB yang dibagi menjadi tiap penggalan dan artikel dan terdiri dari beberapa pasal-pasal.
Pembukaan Piagam PBB
KAMI MASYARAKAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA BERTEKAD
- menyelamatkan generasi penerus dari tragedi perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung kepada umat manusia, dan
- menegaskan kembali iman akan hak asasi manusia, atas martabat dan nilai langsung manusia, dalam persamaan hak pria dan wanita dan bangsa-bangsa besar dan kecil, dan
- membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber aturan internasional sanggup dipertahankan, dan
- meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar,
DAN BERSAMA INI MENYELESAIKAN
- mempraktekkan toleransi dan hidup bersama dalam tenang satu sama lain sebagai tetangga baik, dan
- menyatukan kekuatan kita untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan
- memastikan, dengan penerimaan prinsip dan institusi metode, bahwa kekuatan bersenjata dilarang digunakan, kecuali untuk kepentingan umum, dan
- menggunakan mesin internasional untuk mempromosikan kemajuan ekonomi dan sosial bagi semua bangsa,
TELAH MEMUTUSKAN MENGGABUNGKAN USAHA KITA UNTUK MEMENUHI TUJUAN INI
Dengan demikian, Pemerintah kita masing-masing, melalui wakil-wakil yang berkumpul di kota San Francisco, telah mengatakan kekuatan penuh mereka menimbulkan dalam bentuk yang baik dan siap , telah sepakat untuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan dengan ini mendirikan sebuah organisasi internasional untuk menjadi dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Isi Piagam PBB
Bab I memutuskan tujuan PBB, termasuk ketentuan-ketentuan penting dari menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Bab II mendefinisikan kriteria keanggotaan negara-negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Bab III membahas mengenai Badan-Badan yang ada pada PBB
Bab IV membahas mengenai Majelis Umum PBB
Bab V membahas mengenai Dewan Keamanan PBB
Bab VI membahas penyelesaian pertikain Pasifik
Bab VII membahas mengenai tindakan yang bekerjasama dengan bahaya perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi
Bab VIII memungkinkan pengaturan regional untuk memelihara perdamaian dan keamanan di wilayah mereka sendiri
Bab IX membahas kerjasama internasional di bidang ekonomi dan sosial
Bab X membahas mengenai Dewan Ekonomi dan Sosial
Bab XI membahas pernyataan perihal wilayah perwalian
Bab XII membahas perihal sistem perwalian internasional
Bab XIII membahas perihal Dewan Perwalian internasional
Bab XIV membahas perihal Mahkamah Internasional
Bab XV membahas perihal sekretariat PBB
Bab XVI membahas perihal ketentuan-ketentuan lainnya
Bab XVII membahas perihal ketentuan-ketentuan keamanan peralihan
Bab XVIII membahas perihal kemungkinan perubahan-perubahan yang mungkin akan terjadi
Bab XIX membahas perihal pengesahan dan penandatanganan piagam
Demikianlah pembahasan mengenai latar belakang dan isi Piagam PBB. Secara umum, piagam PBB membahas hal-hal terkait pembentukan PBB, asas dan tujuan PBB, tubuh dan dewan keamanan PBB, kerjasama internasional di bidang ekonomi dan sosial serta hal-hal lain terkait perdamaian internasional.
Sumber https://www.zonareferensi.com
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp