Saturday, January 27, 2018

√ Pelaku Pasar Modal

Para pelaku utama dalam pasar modal yaitu perusahaan yang akan melaksanakan penjualan saham  √ Pelaku Pasar Modal

  Pelaku Pasar Modal

   Para pelaku utama dalam pasar modal yaitu perusahaan yang akan melaksanakan penjualan saham (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Pasar modal menyediakan banyak sekali alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, ibarat : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Para pelaku utamanya antara lain : emiten, mediator emisi, tubuh pelaksana pasar modal, bursa efek, mediator perdagangan imbas dan investor.

   A. Emiten

   Yaitu tubuh perjuangan (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapat utang dari para investor di Bursa Efek.

   B. Perantara Emisi

   Perantara emisi, yang mencakup 3 pihak, yaitu sebagai berikut.
   a) Penjamin emisi (underwriter), yaitu perusahaan mediator yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, kalau saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli biar kebutuhan dana yang diharapkan emiten terpenuhi sesuai rencana.
   b) Akuntan publik, yaitu pihak yang berfungsi menyelidiki kondisi keuangan emiten dan memperlihatkan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten masuk akal atau tidak.
   c) Perusahaan penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memperlihatkan evaluasi terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten masuk akal atau tidak.

   C. Badan Pelaksana Pasar Modal

   Yaitu tubuh yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memperlihatkan hukuman kepada pihak - pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia tubuh pelaksana pasar modal yaitu BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan forum pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

   D. Bursa Efek

   Yaitu kawasan diselenggarakannya acara perdagangan imbas pasar modal yang didirikan oleh suatu tubuh usaha. Di Indonesia, dahulu terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya. Saat ini bursa imbas tersebut telah digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange.

   E. Perantara Perdagangan Efek

   Yaitu makelar (pialang / broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua forum itulah imbas dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar yaitu perusahaan pialang (broker) yang melaksanakan pembelian dan penjualan imbas untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner yaitu pihak yang melaksanakan pembelian dan penjualan imbas untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

   F. Investor

   Yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk imbas di bursa imbas dengan membeli atau menjual kembali imbas tersebut.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com