Sunday, January 14, 2018

√ Makalah Macam-Macam Bentuk Negara


Nama : Dika Ayu Rahmawati
1.      Negara Kesatuan  adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan yakni sebagai berikut..
·         Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi yakni sistem pemerintahan yang seluruh duduk perkara berada pada negara secara pribadi yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal sanggup melaksanakannya saja. 
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala tempat sebagai pemerintah tempat yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga wilayahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi tempat atau swatantra. 

Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.. 
·         Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
·         Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
·         Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai duduk perkara politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.

Contoh-Contoh Negara Kesatuan - pola negara yang berbentuk kesatuan yakni belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia. 

2.      Negara Serikat (Federasi)  adalah bentuk negara adonan dari beberapa negara bagian. Negara-negara penggalan pada awalnya yakni negara yang merdeka, berdaulat dan bangun sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara penggalan pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara penggalan saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. Kekuasaan orisinil dalam negara serikat tetap pada negara bagian, sebab negara penggalan bekerjasama pribadi kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara penggalan kepada negara serikat yakni hal-hal yang berkaitan pribadi dengan kekerabatan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes)

Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut..
·         Tiap negara penggalan berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan orisinil tetap pada negara bagian
·         Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
·         Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara penggalan untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
·         Setiap negara penggalan mempunyai kewenangan dalam mebuat Undang-Undang Dasar sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
·         Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)

Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat menyerupai Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman. 

3.      Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Koloni atau Negara jajahan sebetulnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu tempat yang menawarkan laba kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada Negara penjajah.
Contoh-contoh Koloni, contohnya Tunisia, Maroko (jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris), Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun. 

4.      Trustee (perwalian) - adalah Daerah perwalian yakni daerah-daerah yang sehabis Perang Dunia II diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan menyerupai ini merupakan hasil dari Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Tujuan Perwalian yakni untuk meningkatkan kemajuan rakyat tempat trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi insan menuju pemerintahan sendiri.
Contoh tempat perwalian yakni Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB hingga 1975, Tanzania menjadi perwalian PBB semenjak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB semenjak tahun 1967 dan merdeka 1990.

5.      Mandat - Mandat yakni suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah pertolongan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Sistem mandat lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada Juni 1918. Daerah mandate merupakan tempat bekas jajahan dari Negara yang kalah perang pada Perang Dunia I, dan yang menjadi wali adalah
Negara yang menang perang. Daerah mandat berada di bawah suatu Negara yang menang perang dengan pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa). Mandataris mempunyai kiprah menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat tempat mandate. Selain itu, mandataris harus melaporkan keadaan tempat mandatnya kepada LBB.
Kedudukan tempat mandat sanggup lenyap apabila tempat tersebut sudah bisa menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan diakui sebagai Negara.
Contoh tempat bekas mandat yang sudah menjadi Negara yakni Irak dan Palestina bekas mandat Prancis. Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis. 

6.      Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang bekerjasama dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat yakni Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH, protektorat sanggup dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut.
·         Protektorat Kolonial yakni protektorat yang menyerahkan urusan kekerabatan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya
·         Protektorat internasional yakni protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan aturan internasional. Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek aturan internasional. Contohnya, Mesir pada dikala menjadi protektorat Turki pada tahun 1917, Zanzibar pada protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania pada protektorat Italia tahun 1936

Contoh Negara protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).

7.      Dominion adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion yakni negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang lalu merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar.

Contoh negara-negara dominion yakni India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

8.      Uni - Uni yakni adonan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni sanggup dibedakan menjadi tiga macam. Macam-macam Uni yakni sebagai berikut..
·         Uni personil (personal union) - Uni personil yakni adonan antara dua negara yang kebetulan mempunya raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri diurus pada masing-masing negara. Contoh Uni personil menyerupai Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Krosia dan Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905. 
·         Uni politik (political union) - Uni politik yakni negara yang dibuat dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik sanggup disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara sanggup bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan poltik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh Negara Uni politik yakni Inggris raya, Uni emirat arab, dan bekas negara Serbia-Montenegro
·         Uni rill (real union) - Uni rill yakni adonan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa forum negara. Namun, negara-negara ini tergabung menyerupai halnya pada uni politik. Uni rill merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar adonan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569
 
9.      Perserikatan Negara (Konfederasi) Pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu adonan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara mempunyai kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibuat dengan tujuan tertentu, contohnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau tubuh yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara, Perserikatan Amerika Utara (1776-1787), Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)


Sumber http://dikaayurahma.blogspot.com