Kelebihan dan Kekurangan BUMS
1. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseorangan
Kelebihan :
a. Cara pendirian tubuh perjuangan perorangan lebih mudah.
b. Pemenuhan modal berasal sepenuhnya dari pemilik.
c. Pengaturan acara organisasi lebih gampang dan sederhana.
d. Dominasi pemilik yang besar mengakibatkan manajemennya juga sederhana.
e. Tingkat pengenaan pajak juga kecil, alasannya yakni ada komponen Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
f. Kerahasiaan Perusahaan lebih terjamin.
g. Tingkat laba lebih maksimal alasannya yakni tidak dibagi dengan pihak lain.
h. Bebas melaksanakan acara sesuai dengan impian pemilik.
Kekurangan :
a. Tanggung jawab tubuh perjuangan tidak terbatas, artinya jikalau terjadi kerugian maka harta pribadi pemiliknya juga menjadi jaminan.
b. Jumlah modal dan administrasi yang terbatas pada satu orang akan mengurangi kapasitas besarnya perusahaan.
c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin. Hal ini berkaitan dengan keberadaan pemilik yang cuma satu orang dimana bila pemiliknya berhalangan tetap atau meninggal maka penggantinya belum tentu sanggup menjalankan perusahaan alasannya yakni kurang berpengalaman.
2. Kelebihan dan Kekurangan Firma
Kelebihan :
a. Jumlah modal yang sanggup dihimpun lebih besar daripada perjuangan perseorangan, sehingga kebutuhan terhadap modal lebih gampang terpenuhi.
b. Seluruh pemilik firma saling bekerja sama mengelola sehingga perhatiannya terhadap tubuh perjuangan lebih besar.
c. Pengambilan keputusan atau kebijakan lebih rasional dan akurat alasannya yakni dilakukan oleh lebih dari satu orang.
d. Kemampuan administrasi lebih besar alasannya yakni adanya pembagian kerja diantara para anggota.
e. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
f. Praktis mendapat kredit dari pihak lain alasannya yakni memiliki kemampuan finansial yang lebih besar.
g. Risiko lebih ringan alasannya yakni risiko firma tidak ditanggung sendiri, namun ditanggung bersama oleh para pemilik.
Kelemahan :
a. Sangat gampang dan rawan terjadi konflik antara anggota sekutu yang berakibatnya pada bubarnya tubuh perjuangan ini.
b. Tanggung jawab para pemilik tidak terbatas artinya semua anggota akan bertanggung jawab hingga pada harta milik pribadi jikalau terjadi risiko kerugian pada tubuh usaha.
c. Sekutu yang mengundurkan diri akan kesulitan mengambil modal pribadinya.
d. Kesulitan dalam pengaturan kepengurusan (manajemen), alasannya yakni semua pemilik sanggup mengatur jalannya perusahaan.
e. Kesalahan seorang sekutu yang menjadikan kerugian bagi firma harus ditanggung bersama - sama.
3. Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan :
a. Kebutuhan berupa modal lebih gampang terpenuhi alasannya yakni berbentuk persekutuan.
b. Tanggung jawab sekutu komanditer / pasif bersifat terbatas.
c. Pemimpin tubuh perjuangan bisa dilaksanakan oleh dua orang atau lebih sehingga akan memudahkan dalam menyusun perencanaan yang matang dan akurat.
Kelemahan :
a. Adanya pembedaan kiprah dari sekutu pasif untuk tidak mengelola eksklusif acara tubuh usaha.
b. Rawan menimbulkan konflik intern di kalangan anggota.
c. Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif.
d. Kelangsungan hidup CV sewaktu - waktu sanggup terganggu.
e. Diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif.
4. Kelebihan dan Kekurangan PT
Kelebihan :
a. Modal yang dikumpulkan lebih besar, yaitu melalui penjualan saham.
b. Lebih gampang untuk melaksanakan ekspansi usaha.
c. Kemampuan mendapat kredit lebih baik.
d. Tanggung jawab pemegang saham terbatas.
e. Manajemen sanggup dilakukan dengan lebih baik.
f. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin.
g. Saham sanggup diperjualbelikan secara bebas.
Kekurangan :
a. Saham - sahamnya gampang diperdagangkan sehingga gampang menimbulkan spekulasi.
b. Rahasia perusahaan kurang terjamin alasannya yakni seluruh acara perusahaan harus dilaporkan kepada pemilik modal / saham.
c. Para pemegang saham kurang peduli terhadap kondisi perusahaan alasannya yakni lebih mengutamakan peroleh dividen.
d. Pajak perusahaan besar.
e. Pembagian kekuasaan dan pengawasan kompleks.
f. Diperlukan biaya yang relatif besar untuk mendirikan dan menjalankan perseroan terbatas.
g. Keputusan tidak sanggup diambil deng