Hasil sidang PPKI 1, 2, 3 tanggal 18-22 Agustus 1945 – PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ialah tubuh khusus yang dibuat untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Tugas kiprah PPKI memang untuk melaksanakan persiapan kemerdekaan. Wujudnya sanggup dilihat dari hasil sidang PPKI yang menghasilkan keputusan ibarat mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan membentuk komite nasional.
Awalnya PPKI dibuat sebagai pengganti dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibubarkan alasannya ialah dianggap sudah menuntaskan tugasnya. Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Iinkai.
Umumnya tugas PPKI yang paling utama adalah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Ketua PPKI ialah Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Terdapat total 21 anggota PPKI yang lalu bertambah 6 anggota lagi. Di antara anggota PPKI juga mencakup Achmad Soebardjo, Otto Iskandardinata, Dr. Soepomo dan Radjiman Widyodiningrat.
Usai pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang di hari berikutnya. Sidang PPKI dilaksanakan sebanyak 3 kali yakni :
- Sidang pertama PPKI dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945
- Sidang kedua PPKI dilaksanakan tanggal 19 Agustus 1945
- Sidang ketiga PPKI dilaksanakan tanggal 22 Agustus 1945
Hasil sidang PPKI selama tiga kali tersebut menghasilkan banyak keputusan penting, di antaranya ialah legalisasi undang-undang dasar 1945, pengangkatan presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama, pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi serta pembentukan komite nasional Indonesia pusat.
(baca juga hasil Konferensi Asia Afrika)
Hasil Sidang PPKI
Sidang PPKI dilaksanakan tiga kali, yakni pada tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Tiap sidang menghasilkan ide, gagasan dan keputusan berbeda yang dibahas, mencakup pembentukan konstitusi, struktur pemerintahan, komite nasional dan pasukan negara.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang pertama.
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Hasil sidang PPKI pertama ialah mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi negara. PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Adapun rancangan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sudah dibuat oleh BPUPKI sebelumnya.
Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta dimana kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
2. Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Hasil sidang pertama PPKI berikutnya ialah menentukan dan mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas proposal Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.
3. Membentuk Komite Nasional
Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite nasional. Fungsi komite nasional ini ialah untuk sementara membantu kiprah tugas Presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang kedua.
1. Membentuk pemerintah tempat yang terdiri dari 8 provinsi
Hasil sidang PPKI kedua salah satunya ialah pembentukan pemerintah daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, dimana tiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah.
Adapun 8 provinsi yang dibuat beserta nama gubernurnya ialah :
No | Provinsi | Nama Gubernur |
1 | Sumatra | Teuku Mohammad Hassan |
2 | Jawa Barat | Sutarjo Kartohadikusumo |
3 | Jawa Tengah | R. Panji Suroso |
4 | Jawa Timur | R. A. Suryo |
5 | Sunda Kecil | I Gusti Ketut Puja Suroso |
6 | Kalimantan | Ir. Pangeran Mohammad Nor |
7 | Sulawesi | Mr. J. Ratulangi |
8 | Maluku | Dr G. S. S. J. Latuharhary |
2. Membentuk komite nasional daerah
Setelah membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, selanjutnya juga dibuat komite nasional di tingkat tempat di tiap-tiap provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
3. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Hasil sidang kedua PPKI berikutnya ialah pembentukan 12 kementrian kabinet di tiap departemen serta 4 menteri negara non-departemen. Berikut merupakan nama-nama menteri dan departemen yang dipimpin pada kabinet Republik Indonesia yang pertama.
No | Nama Menteri | Departemen |
1 | R.A.A. Wiranata Kusumah | Departemen Dalam Negeri |
2 | Mr. Achmad Soebardjo | Departemen Luar Negeri |
3 | Prof. Dr. Mr. Soepomo | Departemen Kehakiman |
4 | Ki Hajar Dewantara | Departemen Pengajaran |
5 | Abikusno Tjokrosujoso | Departemen Pekerjaan Umum |
6 | Abikusno Tjokrosujoso | Departemen Perhubungan |
7 | A.A. Maramis | Departemen Keuangan |
8 | Ir. Surachman Tjokroadisurjo | Departemen Kemakmuran |
9 | Dr. Buntaran Martoatmojo | Departemen Kesehatan |
10 | Mr. Iwa Kusuma Sumantri | Departemen Sosial |
11 | Soeprijadi | Departemen Keamanan Rakyat |
12 | Mr. Amir Syarifudin | Departemen Penerangan |
13 | Wachid Hasjim | non-departemen |
14 | Dr. M. Amir | non-departemen |
15 | Mr. R. M. Sartono | non-departemen |
16 | R. Otto Iskandardinata | non-departemen |
4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Usai sidang PPKI kedua dilakukan rapat kecil yang menghasilkan keputusan untuk segera membentuk Tentara Rakyat Indonesia. Atas proposal Adam Malik, pembentukan pasukan tentara nasional ini berasal dari tentara Heiho dan PETA.
Selain itu anggota kepolisian dimasukkan dalam departemen dalam negeri. Keputusan ini dihasilkan dari buah pikiran Otto Iskandardinata. Kemudian Otto Iskandardinata, Abdul Kadir dan Kasman Singodimerjo ditunjuk untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian negara.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang ketiga.
1. Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Di sidang pertama telah diputuskan untuk membentuk komite nasional, namun gres di sidang ketiga Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP resmi terbentuk. Sebanyak 137 anggota KNIP dilantik terdiri dari golongan muda dan masyarakat.
Pada sidang KNIP, ditunjuk Kasman Singodimerjo sebagai ketua. Sementara terdapat tiga wakil ketua, yakni M. Sutarjo sebagai wakil ketua pertama, Latuharhary sebagai wakil ketua kedua serta Adam Malik sebagai wakil ketua ketiga.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Hasil sidang PPKI ketiga salah satunya ialah membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pembentukan PNI awalnya ditujukan sebagai satu-satunya partai di Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menurut kedaulatan rakyat.
Rancangan awal PNI sebagai partai tunggal di Indonesia lalu ditolak. Pada simpulan Agustus 1945, rencana ini pun dibatalkan dan semenjak itu gagasan yang hanya ada satu partai di Indonesia tidak pernah dimunculkan lagi.
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Hasil sidang ketiga PPKI juga menghasilkan keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BKR. Fungsi BKR ialah untuk menjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Berkaitan dengan pembentukan BKR, maka PETA, Laskar Rakyat dan Heiho resmi dibubarkan. Pembentukan tentara kebangsaan Indonesia harus dilakukan segera demi kedaulatan negara Republik Indonesia.
Nah itulah acuan sejarah Indonesia mengenai hasil sidang PPKI pertama, kedua dan ketiga mulai tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI mempunyai fungsi dan peranan penting dalam keberlangsungan dan kedaulatan Republik Indonesia hingga ketika ini.
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp