Lembaga Peradilan Nasional
Peradilan nasional berarti tata cara atau sistem peradilan yang dilaksanakan di Indonesia. Peradilan tidak sanggup dipisahkan dengan kekuasaan kehakiman. Berikut forum peradilan di Indonesia.
A. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung ialah pemegang pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari efek pemerintah dan efek lain. Tugas dan Fungsi MA yaitu sebagai berikut :
1) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
2) Mengawasi tingkah laris dan perbuatan hakim dalam menjalankan tugasnya.
3) Mengawasi semua perbuatan hakim.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, MA memberi peringatan teguran dan petunjuk, baik melalui surat tersendiri maupun surat edaran.
Wewenang MA ialah sebagai berikut.
1) Memeriksa dan memutus permohonan kasasi.
2) Memeriksa dan memutus sengketa wacana kewenangan mengadili.
3) Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.
4) Menguji secara materiil terhadap peraturan perundang - undangan di bawah UU.
5) Meminta keterangan wacana hal - hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan
6) Memberi petunjuk serta teguran / peringatan kepada pengadilan tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam menilik dan memutus perkara.
7) Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.
B. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu forum yang melaksanakan kiprah di bidang kekuasaan kehakiman sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Wewenang Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai berikut.
1) Menguji UU terhadap UUD.
2) Memutuskan sengketa kewenangan antar forum negara.
3) Memutuskan pembubaran partai politik.
4) Memutuskan perselisihan wacana hasil pemilihan umum.
C. Komisi Yudisial (KY)
Komisi yudisial dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan forum peradilan dan forum penegak aturan lainnya yang berdikari dan bebas dari efek penguasa maupun pihak lain.
Komisi yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada dewan perwakilan rakyat dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga sikap hakim di semua lingkungan peradilan.
D. Pengadilan Umum
Pengadilan umum merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
1) Pengadilan negeri (pengadilan tingkat pertama)
Merupakan pengadilan umum yang menilik dan menetapkan masalah dalam tingkat pertama dari masalah perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk. Pengadilan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten / kota. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.
Tugas dan kewenangan pengadilan negeri ialah sebagai berikut.
a) Memeriksa sah / tidaknya penangkapan / penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebut alasannya.
b) Memeriksa dan memutus dan menuntaskan masalah pidana dan perdata di tingkat pertama.
c) Tentang ganti rugi / rehabilitasi seseorang yang perkaranya dihentikan.
d) Memberikan keterangan, pertimbangan dan hikmah hukum.
e) Mengadakan pengawasan / pelaksanaan kiprah dan tingkah laris hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita.
f) Mengawasi jalannya peradilan.
g) Memberi petunjuk, teguran, dan peringatan.
h) Mengawasi pekerjaan notaris di kawasan hukumnya.
2) Pengadilan tinggi (pengadilan tingkat kedua)
Pengadilan tinggi mempunyai fungsi sebagai berikut.
a) Menjadi pemimpin pengadilan negeri di dalam hukumnya.
b) Mengawasi jalannya peradilan dan menjaga semoga peradilan diselesaikan dengan seksama dan wajar.
c) Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri.
d) Untuk kepentingan negara dan keadilan sanggup memberi peringatan, teguran, dan petunjuk kepada pengadilan negeri.
Wewenang pengadilan tinggi ialah sebagai berikut.
1) Mengadili masalah yang diputus oleh pengadilan negeri yang dimintakan banding.
2) Memerintahkan pengiriman berkas masalah dan surat untuk diteliti dan menilai kecakapan hakim.
E. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
1) Pengadilan Agama
Merupakan pengadilan yang menilik dan menetapkan masalah yang timbul antara orang Islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak, nafkah, waris, dan lain - lain.
Wewenang pengadilan agama diantaranya sebagai berikut.
a) Peradilan bagi rakyat pencari keadilan.
b) Memeriksa, mengurus, dan menuntaskan masalah perdata tertentu, yaitu perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf dan sedekah.
2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding. Pengadilan ini berkedudukan di Ibu kota provinsi. Pengadilan tinggi agama mempunyai wewenang, yakni mengadili masalah yang menjadi kewenangan pengadilan agama tingkat banding dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa antar pengadilan agama di kawasan hukumnya.
F. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan ini mempunyai wewenang sebagai berikut.
1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melaksanakan tindak pidana ialah prajurit, anggota suatu golongan atau tubuh atau yang dianggap atau dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU.
2) Memeriksa, memutus, dan menuntaskan sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akhir yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua masalah tersebut dalam satu putusan.
Pengadilan di lingkungan peradilan militer terdiri atas :
1. Pengadilan Militer
Pengadilan militer ialah pengadilan yang mengadili hanya dalam lapangan pidana bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, seseorang yang sanggup dipersamakan dengan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI berdasarkan UU, anggota jawatan / golongan yang sanggup dipersamakan dengan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI berdasarkan UU, berdasarkan keputusan menteri pertahanan yang ditetapkan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan militer. Pelaksana kiprah peradilan militer ialah mahkamah militer dan mahkamah militer tinggi.
Tugas dan wewenang mahkamah militer ialah memeriksa, mengadili, menetapkan dan menuntaskan masalah kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan seorang militer berpangkat kapten ke bawah.
Tugas dan wewenang mahkamah militer tinggi yaitu sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat pertama tindak pidana yang dilakukan seorang militer berpangkat mayor ke atas.
2) Melaksanakan peradilan tingkat banding.
3) Memutuskan tingkat pertama dan terakhir sengketa antara mahkamah militer wacana kewenangan mengadili di kawasan hukumnya.
2. Pengadilan Militer Tinggi
Kewenangan pengadilan militer tinggi ialah :
1) Memeriksakan dan memutus masalah pada tingkat pertama : masalah pidana yang terdakwanya ialah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor ke atas; serta menuntaskan sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata.
2) Memeriksa dan memutus pada tingkat banding masalah pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam kawasan hukumnya yang dimintakan banding.
3) Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan militer dalam kawasan hukumnya.
3. Pengadilan Militer Utama
Kewenangan pengadilan militer utama ialah menilik dan memutus pada tingkat banding masalah pidana dan sengketa tata perjuangan angkata bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi dimintakan banding.
4. Pengadilan Militer Pertempuran
Kewenangan pengadilan militer pertempuran ialah menilik dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir masalah pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit di kawasan pertempuran. Pengadilan militer pertempuran bersifat mobil. Mengikuti gerakan pertempuran dan berkedudukan serta berada di kawasan pertempuran.
G. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara ialah tubuh perjuangan yang berwenang menilik dan menetapkan semua sengketa tata perjuangan negara dalam tingkat pertama. Sengketa dalam tata perjuangan negara ialah yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara akhir dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara.
Masalah yang menjadi jangkauan PTUN diantaranya sebagai berikut.
1. Bidang Sosial, permohonan keputusan manajemen wacana penolakan permohonan izin.
2. Bidang Ekonomi, permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.
3. Function public, permohonan yang bekerjasama dengan status atau kedudukan seseorang.
4. HAM, permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai mekanisme hukum
Tugas dan wewenang PTUN ialah memeriksa, mengadili, memutus, dan menuntaskan masalah sengketa tata perjuangan negara pada tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan tinggi tata perjuangan negara berkedudukan di ibukota propinsi dan kawasan hukumnya mencakup wilayah propinsi. Pengadilan tinggi tata perjuangan negara bertugas dan berwenang :
a. Memeriksa dan menetapkan sengketa tata perjuangan negara di tingkat banding.
b. Memeriksa dan menetapkan di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata perjuangan negara di dalam kawasan hukumnya.
c. Memeriksa, memutus, dan menuntaskan di tingkat pertama sengketa tata perjuangan negara. PTTUN merupakan pengadilan tingkat banding.