Pada awal tahun sudah waktunya kita mulai melaporkan SPT Tahunan ini berarti kita harus mengantri di kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Agar tidak mengantri berjam-jam dikantor pajak kita sanggup dengan gampang melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing. E-Filing yaitu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet.
Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan memakai e-Filing? Berikut langkah cara melaporkan SPT Tahunan memakai e-Filing :
1. Wajib pajak harus mempunyai email aktif yang nantinya akan dipakai untuk pelaporan SPT e-Filing.
2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) untuk mengaktivasi akun e-Filing Anda. Aktivasi sanggup dilakukan di kantor pajak.
3. Kalau akun e-Filing Anda sudah aktif, login memakai No. NPWP dan Password Anda.
4. Setelah berhasil masuk halaman e-Filing, klik sajian E-Filing kemudian Buat SPT.
5. Isi formulir SPT, centang formulir ibarat pola tersebut kemudian klik SPT 1770 SS
6. Selanjutnya isi Tahun Pajak dan Status SPT Normal, klik Langkah Berikutnya.
7. Isi Data SPT Anda. Pada point A. Pajak Penghasilan, No. 1 Isi total penghasilan bruto Anda selama setahun, No. 2 Isi Pengurangan selama setahun dan No. 3 Status Anda. Kalau Anda sebagai karyawan sanggup minta bukti potong pajak pada perusahaan jikalau Anda bukan karyawan sanggup dikosongi untuk point No. 2 yang wajib diisi No. 1 dan No. 3 kemudian klik Berikutnya.
8. Pada point B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak. Dikosongin saja eksklusif klik Berikutnya.
9. Pada Point C. Daftar Harta dan Kewajiban. Isi Harta dan Utang yang Anda miliki, kemudian klik Berikutnya.
10. Pada point D. Pernyataan, centang Setuju kemudian klik Langkah Berikutnya.
11. Selanjutnya klik [di isi] dan cek email Anda untuk mendapat isyarat verifikasi, kemudian klik Kirim SPT.
12. Terakhir cek email Anda untuk mendapat bukti penerimaan laporan SPT Tahunan.
Nah, itu tadi cara melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing. Semoga berhasil dan bermanfaat!
Sumber http://id-pemula.blogspot.comBagaimana cara melaporkan SPT Tahunan memakai e-Filing? Berikut langkah cara melaporkan SPT Tahunan memakai e-Filing :
1. Wajib pajak harus mempunyai email aktif yang nantinya akan dipakai untuk pelaporan SPT e-Filing.
2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) untuk mengaktivasi akun e-Filing Anda. Aktivasi sanggup dilakukan di kantor pajak.
3. Kalau akun e-Filing Anda sudah aktif, login memakai No. NPWP dan Password Anda.
4. Setelah berhasil masuk halaman e-Filing, klik sajian E-Filing kemudian Buat SPT.
5. Isi formulir SPT, centang formulir ibarat pola tersebut kemudian klik SPT 1770 SS
6. Selanjutnya isi Tahun Pajak dan Status SPT Normal, klik Langkah Berikutnya.
7. Isi Data SPT Anda. Pada point A. Pajak Penghasilan, No. 1 Isi total penghasilan bruto Anda selama setahun, No. 2 Isi Pengurangan selama setahun dan No. 3 Status Anda. Kalau Anda sebagai karyawan sanggup minta bukti potong pajak pada perusahaan jikalau Anda bukan karyawan sanggup dikosongi untuk point No. 2 yang wajib diisi No. 1 dan No. 3 kemudian klik Berikutnya.
8. Pada point B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak. Dikosongin saja eksklusif klik Berikutnya.
9. Pada Point C. Daftar Harta dan Kewajiban. Isi Harta dan Utang yang Anda miliki, kemudian klik Berikutnya.
10. Pada point D. Pernyataan, centang Setuju kemudian klik Langkah Berikutnya.
11. Selanjutnya klik [di isi] dan cek email Anda untuk mendapat isyarat verifikasi, kemudian klik Kirim SPT.
12. Terakhir cek email Anda untuk mendapat bukti penerimaan laporan SPT Tahunan.
Nah, itu tadi cara melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing. Semoga berhasil dan bermanfaat!