Urutan pangkat golongan PNS – PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat berwenang yang memenuhi syarat dan diserahi kiprah negara pada instansi tertentu sesuai peraturan undang-undang. Bekerja sebagai PNS banyak diminati alasannya yaitu menjanjikan honor dan kontribusi yang besar, sesuai dengan tingkatan jabatan PNS yang dijabat.
Tiap tahun ribuan pendaftar mengikuti tes CPNS. Mereka berlomba-lomba supaya diterima masuk menjadi PNS. Banyak yang ingin menjadi PNS, selain alasannya yaitu gajinya yang cukup besar, juga masih mendapat kontribusi dan uang pensiun pula.
Memang tidak gampang untuk diterima menjadi PNS alasannya yaitu banyaknya pelamar tiap tahun. Tak sedikit yang gres diterima sesudah mencoba berkali-kali. Namun hal itu masuk akal mengingat bekerja sebagai PNS memang cukup menjanjikan.
Bagi yang ingin mendaftar masuk menjadi PNS, ada baiknya untuk mengetahui urutan pangkat PNS terlebih dahulu. Kepangkatan PNS tentu juga mempengaruhi honor yang didapat. Besaran honor pokok PNS pun terus berubah-ubah tergantung pada keputusan pemerintah yang menjabat.
Ada 4 golongan PNS pada tiap-tiap jabatan yang ada. Hal ini mempengaruhi besaran honor yang diterima serta kiprah dan pekerjaan tiap golongan PNS. Golongan pangkat PNS yang paling rendah yaitu golongan I atau juru. Sementara jabatan PNS tertinggi yaitu golongan IV atau pembina.
Secara umum tiap jenjang kepangkatan PNS dibagi menjadi beberapa jenis, contohnya pada golongan I terdiri dari juru muda, juru muda tingkat I, juru dan juru tingkat I. Kelas jabatan PNS juga terus sedikit demi sedikit menuju golongan II (pengatur), golongan III (penata) hingga golongan IV (pembina).
(baca juga urutan pangkat TNI)
Pangkat dan Golongan PNS
Berikut merupakan tingkatan pangkat golongan PNS mulai dari yang tertinggi yakni golongan IV (Pembina) hingga yang terendah yaitu golongan I (Juru).
Jenis Pangkat | Golongan | Ruang |
Golongan IV (Pembina) | ||
Pembina Utama | IV | e |
Pembina Utama Madya | IV | d |
Pembina Utama Muda | IV | c |
Pembina Tingkat I | IV | b |
Pembina | IV | a |
Golongan III (Penata) | ||
Penata Tingkat I | III | d |
Penata | III | c |
Penata Muda Tingkat I | III | b |
Penata Muda | III | a |
Golongan II (Pengatur) | ||
Pengatur Tingkat I | II | d |
Pengatur | II | c |
Pengatur Muda Tingkat I | II | b |
Pengatur Muda | II | a |
Golongan I (Juru) | ||
Juru Tingkat I | I | d |
Juru | I | c |
Juru Muda Tingkat I | I | b |
Juru Muda | I | a |
Demikian rujukan tingkatan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah. Tabel jabatan PNS tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah ketika ini. Kenaikan pangkat PNS akan diberikan sesudah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp