Thursday, December 21, 2017

√ Piagam Jakarta 22 Juni 1945 | Sejarah, Rumusan, Naskah Dan Bunyinya

Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan sebuah dokumen teks bersejarah yang memuat rumusan Pancasila selaku dasar negara Republik Indonesia serta teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Piagam Jakarta dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Soekarno dan disetujui oleh BPUPKI. Penyusunan Piagam Jakarta dilakukan oleh anggota panitia sembilan.


Perumusan Piagam Jakarta menjadi salah satu momen bersejarah lantaran naskah Piagam Jakarta yang memuat dasar landasan negara Indonesia. Sempat terjadi perdebatan antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis mengenai naskah Piagam Jakarta, namun risikonya sanggup diselesaikan.


Piagam Jakarta


Berikut kami tampilkan ulasan sejarah dan teks Piagam Jakarta beserta waktu dan daerah pelaksanaan, anggota yang terlibat, makna dan suara serta rumusannya lengkap.


Sejarah Piagam Jakarta


Sejarah Piagam Jakarta bermula pada dibentuknya BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Saat itu tugas BPUPKI dibuat yaitu untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Republik Indonesia.


Para anggota BPUPKI pun mengemukakan pendapat mereka mengenai dasar negara Indonesia yang lalu disebut sebagai Pancasila. Terdapat beberapa rumusan teks Pancasila yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.


Pancasila versi Muhammad Yamin (29 Mei 1945)



  1. Peri kebangsaan

  2. Peri kemanusiaan

  3. Peri ketuhanan

  4. Peri kerakyatan

  5. Kesejahteraan rakyat


Pancasila versi Soepomo (30 Mei 1945)



  1. Persatuan

  2. Kekeluargaan

  3. Mufakat atau demokrasi

  4. Musyawarah

  5. Keadilan sosial


Pancasila versi Soekarno (1 Juni 1945)





  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

  3. Mufakat atau demokrasi

  4. Kesejahteraan rakyat

  5. Ketuhanan Yang Maha Esa


Karena adanya perbedaan, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rumusan Pancasila selaku dasar negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Panitia ini disebut sebagai Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 tokoh nasional ketika itu.


Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan sebuah dokumen teks bersejarah yang memuat r √ Piagam Jakarta 22 Juni 1945 | Sejarah, Rumusan, Naskah dan Bunyinya




Tokoh Piagam Jakarta


Tokoh yang terlibat dalam rumusan Piagam Jakarta tergabung dalam kelompok Panitia Sembilan, terdiri dari 9 orang tokoh yang terlibat ketika itu. Adapun 9 anggota Panitia Sembilan antara lain yaitu :



  1. Ir. Soekarno (ketua)

  2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)

  3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)

  4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)

  5. KH. Wachid Hasyim (anggota)

  6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)

  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)

  8. H. Agus Salim (anggota)

  9. Mr. A.A. Maramis (anggota)


Naskah dan Bunyi Piagam Jakarta


“Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh alasannya yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh impian luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu aturan dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Djakarta, 22-6-1945


Panitia Sembilan


1. Ir.Soekarno

2. Drs. Mohammad Hatta

3. Mr .A.A. Maramis

4. Abikoesno Tjokrosujoso

5. Abdulkahar Muzakir

6. H.A. Salim

7. Mr Achmad Subardjo

8. KH. Wachid Hasjim

9. Mr Muhammad Yamin


Rumusan Piagam Jakarta


Dari suara Piagam Jakarta, sanggup disimpulkan rumusan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta yang terdiri dari 5 poin utama, yakni :



  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Kemudian Piagam Jakarta ini diajukan dalam sidang BPUPKI oleh Panitia Sembilan dan diterima dengan sambutan baik. Isi Piagam Jakarta lalu dijadikan dalam teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di bab awal.


Pada hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, teks Piagam Jakarta pun disahkan sebagai dasar negara dengan nama Pancasila. Perubahan terjadi pada sila pertama dimana kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi “Yang Maha Esa”.


Nah demikianlah tumpuan lengkap mengena latar belakang, sejarah, naskah dan rumusan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Seperti diketahui jika Piagam Jakarta menjadi rumusan awal dari Pancasila dan juga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menjadi dokumen penting dalam sejarah Indonesia.




Sumber https://www.zonareferensi.com