Sunday, December 31, 2017

√ Cara Pendaftaran Ulang Kartu Telkomsel Mudah

- Semenjak ditetapkannya peraturan gres mengenai kepemilikan nomor bagi setiap warga negara Indonesia oleh Kominfo, maka dibutuhkan untuk segera melaksanakan pendaftaran ulang kartu SIM sebelum melewati tanggal, 28 Febuari 2018.

Kemungkinan besar diberlakukannya peraturan pembatasan kepemilikan nomor seluler bertujuan untuk mengurangi maraknya tingkat penipuan melalui media telepon, misalkan SMS berhadiah dan lainnya.

 Semenjak ditetapkannya peraturan gres mengenai kepemilikan nomor bagi setiap warga negara √ Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Mudah

Kali ini IFabrix akan membahas bagaimana cara melaksanakan pedaftaran ulang kartu SIM Telkomsel. Kenapa hanya Telkomsel? Ya, lantaran telkomsel merupakan salah satu operator seller yang paling banyak dipakai, tetapi anda tak perlu khawatir alasannya operator seluler lainpun sama saja.

Adapun cara yang digunakan untuk melaksanakan pendaftaran ulang yaitu terbagi menjadi dua yaitu, secara online dengan mengunjungi situs telkomsem kemudian mengisi sesuai dengan formulir yang disediakan maupun melalui SMS yang akan kita bahas berikut. Untuk melakukan pendaftaran ulang melalui SMS juga sangat mudah.

Baca juga: Cara Unreg Kartu Telkomsel, 3, XL, atau Axis, Indosat, dan Smartfreen

Pengguna Telkomsel lama:
Ketik: ULANG#NIK#NO.KK  kirim ke 4444
Pengguna Telkomsel baru:
Ketik: REG#NIK#NO.KK kirim ke 4444

Nah, gampang bukan? Saya sarankan bagi anda pemilik nomor yang nomor itu sendiri merupakan nomor utama untuk segera melakukan, alasannya yang ditakutkan apabila telah melewati batas pendaftaran akan mengalami pemblokiran.

Sumber http://www.ifabrix.com/