Sunday, October 29, 2017

√ Sejarah Pancasila Dan Perumusan Sebagai Dasar Negara [Lengkap]

Sejarah Pancasila lengkap – Pancasila yaitu ideologi dasar negara Republik Indonesia. Sejarah perumusan Pancasila dimulai dari sidang BPUPKI dan Piagam Jakarta dan lalu disahkan lewat sidang PPKI. Tanggal 1 Juni lalu diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.


Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta, terdiri dari dua kata yakni ‘panca’ dan ‘sila’. Panca berarti lima, sedangkan sila berarti prinsip atau asas. Sehingga pengertian pancasila yaitu lima prinsip atau asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Indonesia.


Adapun lima sila Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Rumusan teks Pancasila ini juga tercantum pada paragraf ke-4 teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Terjadi beberapa perubahan dan urutan sila Pancasila ketika masa perumusan pada tahun 1945 sebelum alhasil disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.


(baca juga fungsi Pancasila)


 Pancasila yaitu ideologi dasar negara Republik Indonesia √ Sejarah Pancasila dan Perumusan Sebagai Dasar Negara [Lengkap]


Sejarah Pancasila


Seperti apa sejarah perumusan Pancasila dari mulai awal dirumuskan hingga resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia? Berikut yaitu sejarah Pancasila lengkap.


Sejarah Perumusan Pancasila


Sejarah perumusan Pancasila tak dapat dilepaskan dari sejarah kemerdekaan Indonesia itu sendiri. Bermula dari pembentukan forum BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI yaitu akronim Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.


Tujuan dibentuknya BPUPKI yaitu untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang dipersiapkan salah satunya yaitu rumusan dasar negara Indonesia. Diadakanlah sidang BPUPKI yang dipimpin eksklusif oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat mulai tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.


Rumusan Mohammad Yamin (29 Mei 1945)


Pada sidang pertama BPUPKI, Mohammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara yang disampaikan dalam pidato di antaranya peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Setelah itu, ia juga mengusulkan rumusan Lima Dasar yang merupakan gagasan tertulis naskah rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu:



  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.

  3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.

  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Rumusan Soepomo (31 Mei 1945)


Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mengemukakan proposal mengenai rumusan dasar negara Indonesia yang meliputi:



  1. Paham Persatuan.

  2. Perhubungan Negara dan Agama.

  3. Sistem Badan Permusyawaratan.

  4. Sosialisasi Negara.

  5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya


Rumusan Soekarno (1 Juni 1945)


Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno juga turut memberi proposal terkait dasar negara. Soekarno juga menamakan usulannya dengan istilah ‘Pancasila’, sehingga tanggal 1 Juni lalu ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Adapun rumusan dasar negara versi Soekarno yaitu sebagai berikut:


  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

  3. Mufakat atau Demokrasi

  4. Kesejahteraan Sosial

  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan


Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta


Pada akhirnya, proposal dari Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno pada sidang BPUPKI tersebut ditampung dan lalu dibahas lagi. Dibentuklah panitia kecil untuk membahas rumusan dasar negara Indonesia lebih lanjut yang berjulukan Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 orang.


Nama-nama anggota Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta (wakil ketua), Achmad Soebarjo, Mohammad Yamin, H. Agus Salim, Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso dan Alexander Andries Maramis.


Panitia yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Adapun rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta yaitu sebagai berikut:



  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


BPUPKI lalu mengadakan sidang kedua dengan beberapa agenda, salah satunya yaitu untuk membahas hasil kerja Panitia Sembilan. Akhirnya dihasilkan sejumlah janji termasuk janji dasar negara Indonesia yakni Pancasila menyerupai yang tertuang dalam Piagam Jakarta.


Sejarah Lahirnya Pancasila


Indonesia lalu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelahnya diadakan sidang PPKI. PPKI yaitu akronim dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang dibuat untuk menggantikan kiprah BPUPKI sesudah dibubarkan pada 7 Agustus 1945.


Sidang PPKI diadakan selama tiga kali, yakni pada tanggal 18 Agustus, 19 Agustus dan 22 Agustus 1945. Pada sidang pertama PPKI, diputuskan perubahan pada sila pertama yang semula berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, lalu diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Usulan ini disampaikan oleh Mohammad Hatta.


Sehingga lalu suara teks Pancasila menjadi sebagai berikut:



  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Putusan mengenai rumusan Pancasila ini lalu ditetapkan kembali lewat arahan presiden nomor 12 thun 1968 oleh presiden Soeharto untuk menegaskan pembacaan, penulisan atau pengucapan teks pancasila.


Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo lalu memutuskan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan juga sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditetapkan menurut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.


Nah itulah klarifikasi mengenai sejarah Pancasila lengkap dari mulai awal perumusan, penetapan hingga sejarah lahirnya Pancasila hingga sekarang. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus diamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari bagi warga Indonesia.




Sumber https://www.zonareferensi.com