Monday, September 4, 2017

√ Pemerintahan Sentra Dan Daerah


LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH
  1. UUD 1945 PASAL 18
  2. UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  3. UU NO 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN  KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
HAK , WEWENANGA DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT SESUAI DENAGN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

DAERAH OTONOM
KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATSETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NKRI

TUJUAN OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
  1. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
  2. MENINGKATKAN PELAYANAN UMUM
  3. MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH






PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A.    WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Kewenangan pemerintah pusat meliputi kewenangan dalam bidang =
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
f. agama
            Selain itu juga meliputi kebijakan perihal perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada pengaturan, training dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan training & pengawasan
           
2. kewenangan pemerintah kawasan
a. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah kawasan dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas kiprah
d. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kawasan disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
            Berikut kewenangan/urusan kawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan kawasan meliputi kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
perihal perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara, training dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
            Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan kawasan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melaksanakan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam penggalan atau bidang tertentu sanggup dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada penggalan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada penggalan urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota

Perbedaan wewenang antara pemerintah kawasan dan pemerintah pusat
a.)Kewenangan pemerintah pusat meliputi kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan perihal perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan kawasan berhak memutuskan peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan kawasan diatur dalam undang-undang.
b. )Pemerintah pusat yakni induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan kawasan berhak memutuskan peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan.
c. )pemerintahan pusat bersifat independen..
sedangkan pemerintah kawasan bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
d. )pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu aktivitas atau agenda dari pemerintah pusat
e. )Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan termasuk :
1. Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan kawasan melalui otonomi daerah
2.Mengatur hubungan Internasional dan
3.Mengatur keberlangsungan hidup negara menyerupai perekonomian negara, pertahanan negara, penegakan aturan dan keadilan dll
Sedangkan pemerintah kawasan ; melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi kawasan yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi kawasan dan kondisi ekonomi kawasan masing-masing berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat .sedangkan dalam pelaksanaannya pemerintahan pada kawasan otonom (Prov/Kab/Kota) di laksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD memutuskan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya
Pemerintah kawasan wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda yang ditetapkan pemerintah kawasan dilarang bertentangan peraturan pemerintah pusat





B. HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
  1. HUBUNGAN YANG BERSIFAT STRUKTURAL
            secara struktural , pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.  pemerintah kawasan merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di kawasan masing masing bersama DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan, dalam sistem danprinsip NKRI.secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala kawasan merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di kawasan masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya  secara struktural kepala kawasan kabupaten/ kota tidak mempunyai garis struktural dengan pemerintah provinsi  dan pemerintah pusat lantaran mempunyai otonomi seluas luasnya
                                                                                                                                        
struktur pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 perihal pemerintah kawasan

2. HUBUNGAN YANG BERSIFAT FUNGSIONAL
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di masa otonomi yakni minimnya instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan kawasan , kesulitan dan kendala manajemen ini secara tidak pribadi menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga aneka macam program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam planning pembangunan lima tahunan dan agenda tahun tidak berjalan sesuai harapan  Secara harfiah hubungan fungsional yakni adanya hubungan atau penggalan dari komunikasi lantaran faktor proses , alasannya yakni akhir atau lantaran kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian kiprah dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan kawasan dalam rangka menjalankan pemerintahan  yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau forum non kementerian atau forum lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional menempel pada perihal struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jikalau mempunyai hubungan antar insan terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jikalau terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan agenda terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menimbulkan kegagalan agenda di kawasan pola ; agenda penanggulangan kemiskinan , agenda KB, agenda swasembada pangan dll .
C.     ASAS PEMERINTAHAN DAERAH

Asas penyelenggaraan pemerintah kawasan
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah
  1. TUGAS PEMBANTUAN : penyerahan urusan , penugasan dari pemerintah (pusat) kepada kawasan dan atau desa / dari pemerintah provinsi kepada kawasan dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan kiprah tertentu
  2. Asas otonomi
  1. Otonomi luas
  2. Otonomi faktual
  3. Otonomi yang sanggup dipertanggungjawakan

a. Otonomi luas
daerah tersebut berwenang menyelenggarakan pemerintahan yang meliputi kewenangan yang luas hampir di semua bidang pemerintahan kecuali yang oleh UU ditentukan sebagai kewenangan pemerintah pusat
b. Otonomi faktual
berarti bahwa pemberian otonomi kawasan harus didasarkan pada factor – factor keadaan setempat yang memang benar – benar sanggup menjamin kawasan bersangkutan bisa secara faktual mengatur rumah tangganya sendiri.
c. Otonomi yang sanggup dipertanggungjawakan dalam arti bahwa pemberian otonomi benar – benar sejalan dengan tujuannya untuk melancarkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada alhasil sanggup mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata

D. DAMPAK OTONOMI DAERAH
  1. DAMPAK POSITIF
  1. dengan otonomi kawasan maka pemerintah kawasan akan mendapat kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
  2. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah kawasan dalam menghadapi problem yang berada di daerahnya sendiri.
  3. dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat
  4. memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan kawasan serta membangun agenda promosi kebudayaan dan juga pariwisata
  5. kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih sempurna sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah kawasan cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
  6. dengan system otonomi kawasan pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati mekanisme di tingkat pusat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah serta masyarakat, menyebarkan kiprah dan fungsi DPRD.
  8. peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan pembangunan di seluruh kawasan secara merata.
                                                                  


2. Dampak negatif
  1. adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah kawasan untuk melaksanakan tindakan yang sanggup merugika Negara dan rakyat menyerupai korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
  2. terkadang ada kebijakan-kebijakan kawasan yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan kontradiksi antar kawasan satu dengan kawasan tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
  3. dengan system otonomi kawasan maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di kawasan
  4. rendahnya kemampuan kawasan dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi kawasan yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan kawasan untuk menambah anggaran pembangunan di kawasan ternyata berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
  5. penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada alhasil berpotensi menciptakan peraturan kawasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  6.  membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kongkalikong dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang besar lengan berkuasa dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
  7. dampak otonomi kawasan yang negatif lantaran tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi kawasan tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
  8. sistem.otonomi kawasan menciptakan peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
  9. bergesernya praktik korupsi dari pusat ke kawasan
  10. bahwa kawasan akan melaksanakan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
  11. Eksploitasi Pendapatan Daerah



Diluar itu semua , otonomi kawasan memang bertujuan baik bagi diri kita semua, bagi bangsa dan Negara , menimbulkan hal negative lantaran kita belum siap dengan hal itu atau bahkan kualitas insan (masyarakat  Indonesia yang harus di tingkatkan )
Namun , banyak hal positif yang sanggup kita ambil dari tujuan otonomi kawasan ini









E. HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM
1.hak  yang dipunyai kawasan dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan
  Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  Memilih pimpinan daerah.
  Mengelola aparatur daerah.
  Mengelolah kekayaan daerah.
  Memungut pajak kawasan dan retribusi daerah.
  Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


2.daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh kawasan yaitu:
-Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
*Mengembangkan kehidupan demokrasi.
*Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
*Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
*Menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan.
*Menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak.
*Mengembangkan sistem jaminan sosial.
*Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
*Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
*Melestarikan lingkungan hidup.
*Mengelolah manajemen kependudukan.
*Melestarikan nilai sosial budaya.
*Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
*Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hak dan kewajiban kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan kawasan dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan kawasan yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan kawasan tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.




Landasan aturan pemerintahan kawasan :
UUD NKRI1945 (PASAL 18 18A 18B ) . UU NO 32 TAHUN 2004

 

Sumber http://azekekarora.blogspot.com