Saturday, September 9, 2017

Menikah Muda Dalam Perspektif Islam







Menikah bahwasanya berasal dari kata asal nikah yang mempunyai arti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan dan anutan agama. Pengertian tersebut berdasarkan Kamus Besar bahasa Indonesia. Kata nikah diawali imbuhan-me yang mempunyai artian melakukan. Berarti menikah ialah melaksanakan suatu kesepakatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan dan anutan agama. Apakah menikah itu harus bagi setiap insan insan yang ada di dunia khusunya yang beragama islam? Jika berbicara mengenai keharusan atau tidaknya menikah bagi setiap insan manusia, maka akan merujuk pada hukum-hukum nikah. Hukum nikah berdasarkan anutan agama islam dibagi menjadi banyak, antara lain wajib, sunnah, makruh, dan haram. Hukum-hukum tersebut mempunyai syarat atau ketentuan tertentu mengenai perspektif menikah. Akan tetapi, aturan menikah yang sering kali kita jumpai yakni sunnah, mengapa hukumnya sunnah? Karena bagi seorang muslim, aturan menikah menjadi sunnah kalau beliau memenuhi dua syarat. Yang pertama ialah jiak beliau mempunyai keinginan untuk menikah dan yang kedua ialah beliau mempunyai bekal yang cukup untuk menikah.






Lalu, apakah ada ketentuan usia bagi orang yang ingin menikah khususnya yang beragama islam? Dan bagaimana pandangan islam kalau banyak usia muda atau bahkan masih bisa disebut pelajar yang ingin melangsungkan sebuah pernikahan? Serta bagaimana solusi kalau hal tersebut telah terjadi?






Ketentuan usia menikah berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 7 ayat 1 wacana perkawinan ialah usia 16 tahun batas minimal untuk wanita dan 19 tahun batas minimal untuk laki-laki. Akan tetapi, agama islam tidak memilih batas usia. Didalam agama islam, usia sampaumur ditentukan dengan gejala yang bersifat jasmani yaitu gejala baligh, untuk pria 15 tahun dan wanita 9 tahun. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai menikah muda? Dari ketentuan usia diatas, memang bisa disebut usia paling muda untuk bisa melangsungkan sebuah pernikahan. Tetapi dilihat dulu dengan kondisi yang terjadi dikala ini.





Di zaman yang sepenuhnya sudah modern ini, mulai dari informasi, teknologi, sampai unsur budaya yang sedang pesat-pesatnya mengalami perkembangan, menikah muda menjadi guncar untuk diperbincangkan oleh para tokoh islam. Ada yang beranggapan bahwa menikah muda sanggup menghindarkan diri dari perbuatan yang dibenci oleh Allah. Tentu saja iya, lantaran di zaman yang menyerupai ini istilah pacaran bagi kaum muda sangatlah tidak ajaib lagi. Mereka mengerti bahwa istilah pacaran dalam islam itu bahwasanya tidak ada, dan hukumnya bisa disebut mendekati zina lantaran menuruti hawa nafsu untuk mengenal bahkan menjalin korelasi dengan lawan jenis yang belum ada ikatan halal. Dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 32 sudah dijelaskan yang artinya “Dan janganlah kalian mendekati zina, Sesungguhnya zina itu ialah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Maka menikah muda diperbolehkan lantaran takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.






Selanjutnya, islam menganjurkan menyegerakan menikah bagi mereka yang telah mampu. Didalam hadis Al-Bukhari mejelaskan “Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian telah bisa maka hendaknya menikah, lantaran ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, alasannya ialah ia sanggup mengekangnya”. Selain itu, menikah muda itu bisa meningkatkan korelasi yang romantis, dikala terbaik untuk saling menyesuaikan diri, dan juga sanggup mengejar cita-cita bersama-sama. Tetapi berdasarkan pendapat saya, menikah muda sanggup mengganggu bahkan menghilangkan masa muda yang gemilang. Kenapa gemilang? Karena di masa muda ini lah, bahwasanya pribadi setiap orang sanggup diketahui, kemampuan fisik maupun psikis masih bisa sanggup diasah, masa depan anak muda juga masih bisa terkonsep dengan baik mereka nanti ingin menjadi menyerupai apa dalam menghadapi kehidupan yang bahwasanya atau kehidupan berumah tangga. Jika banyak anak muda yang dikala ini sedang guncar ingin menikah muda, berdasarkan saya hendaklah difikirkan terlebih dahulu secara matang. Sudahkah mereka meluruskan niat dengan baik, pemahaman yang mumpuni wacana ilmu keluarga, kesiapan karir, serta kedewasaan dan kematangan diri.






Solusi kalau telah terjadi banyaknya angka menikah muda diantaranya masyarakat harus lebih paham imbas negatif dari kesepakatan nikah dini. Misalnya imbas negatif untuk wanita yang sanggup memupus cita-cita mereka. Orang renta yang mempunyai anak wanita juga harus sadar bahwa pendidikan itu sangat penting demi masa depan anak yang gemilang.





Oleh : Siti Khoirotil Ummah Mahasiswa PGMI UINSa



Sumber aciknadzirah.blogspot.com