Halo kwan mitra semuanya, kali ini saya akam meenulis artikel yang cukup menarik yaitu halal islam dan khosher yahudi. Kenapa saya katakan menrik, kerana ternyata, dalam agama Yahudi juga terdapat aturan-aturan diet atau kuliner yang kurang lebih paralel menyerupai kehalalan dalam Islam, aturan aturan tersebut biasa disebut dengan kosher (dalam bahasa Inggris dan Perancis) atau kashrut/ כַּשְרוּת dalam bahasa Ibrani (Hebrew).
meskipun terdapat kesamaan-kesamaan antara halal dan kosher, namun halal dan kosher tidak selamanya identik, terdapat perbedaan-perbedaan yang signifikan antara halal dan kosher. Nah, untuk jelasnya mari kita mengetahui persamaan dan perbedaan antara halal dan kosher ini, biar lebih paham.
membedakan logo halal dan khosher
Berikut ialah logo halal islam dan khosher yahudi pada makanan, biar mempermudah mitra kawan untuk membedakannya halal islam dan khosher yahudi .![]() |
| logo halal islam dan khosher yahudi |
Dalam agama islam, kita sering mendengar istilah halal dan haram.
HALAL حلال
Dalam aturan Islam, halal dalam kuliner bukan saja menyangkut apa yang boleh dimakan dan apa yang dihentikan dimakan, tetapi juga menyangkut prasayarat binatang yang akan disembelih, cara menyembelih, ritual penyembelihan, persiapan kuliner sebelum dihidangkan, dan lain-lain. Halal berarti segala hal yang diperbolehkan berdasarkan aturan Islam. Kaprikornus halal dalam pengertian Islam sanggup meliputi pula dilema perbuatan, perkataan, cara berpakaian, cara mendapat dan lain sebagainya.![]() |
| logo halal mui |
dinegara eropa menyerupai Inggris dan Perancis, kata halal sudah resmi diakui menjadi kata bahasa Inggris dan Perancis halal namun disana hallal diartikan terbatas dalam hal kuliner saja. Namun dalam artikel kali ini, saya hanya akan membatasi permasalahan halal dalam hal binatang sembelih yang halal kuliner saja.
Penyembelihan binatang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga binatang bebas dari rasa sakit, rasa takut, dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan.
Dalam mempersiapkan binatang yang halal, hal-hal yang harus diperhatikan ketika penyembelihan ialah sebagai berikut:
- Binatang harus hidup dan sehat pada ketika penyembelihan
- Binatang yang disembelih harus binatang yang halal untuk disembelih
- Semua darah harus dikucurkan keluar tubuh binatang sesudah disembelih
- Yang harus menyembelih ialah seorang Muslim
- Penyembelihan harus dengan pisau yang sangat tajam dan harus sekali sembelih
- Setiap sebelum menyembelih, menyebutkan basmallah atau nama Allah setiap kali akan menyembelih
- Dalam menyimpan kuliner halal, dihentikan bercampur dengan kuliner yang haram, lantaran akan menjadi haram.
CARA PENYEMBELIHAN SESUAI PERSYARATAN HALAL
Berikut ini ialah tahapan penyembelihan yang memenuhi persyaratan halal :- Penyembelih harus beragama Islam, sampaumur (baligh) dan arif sehat.
- Memastikan bahwa ayam yang akan disembelih harus dalam keadaan hidup, sehat, dan higienis serta disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat.
- Penyembelih melafazkan “Bismillahi Allahu Akbar” atau “Bismillahirrahmanirahiim” saat menyembelih unggas. Hal yang tidak diperbolehkan ialah menyembelih sambil makan, minum, merokok atau acara lain yang menjadikan lalai dalam mengucapkan basmalah.
- Melakukan penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan tetapkan terusan pernafasan (trakhea/hulqum), terusan makan (esofagus/mari’) dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau. Proses penyembelihan dilakukan dari leher potongan depan diantara ruas tulang leher ke 2 dan ke 3 serta tidak memutus tulang leher (Gambar 3). Pisau yang dipakai harus setajam mungkin dan dalam keadaan bersih. Memastikan bahwa matinya ayam disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
- Darah ayam dibiarkan keluar dengan waktu minimal 3 menit sebelum proses berikutnya (lebih baik dalam posisi digantung untuk memaksimalkan pengeluaran darah). persyaratan pisau untuk penyembelihan hewan
- Ayam yang akan masuk kedalam proses perendaman air panas harus dipastikan sudah mati (tidak ada reflek kornea mata dan darah berhenti memancar). Pada pemotongan skala industri, harus diperhatikan kecepatan konveyor dan jarak ke kawasan pencelupan air panas.
- Proses penanganan selanjutnya dilakukan dengan kondisi yang higienis biar tidak terjadi kontaminasi bakteri, najis atau materi haram.
catatan
- Dalam Islam pelarangan penggunaan binatang non-halal (haram) menyerupai babi, bukan hanya berlaku pada kuliner saja, tapi juga produk-produk lain dari binatang tersebut, misalkan insulin dari babi juga haram. Sedangkan dalam agama Yahudi, pelarangan penggunaan binatang non-kosher hanya sebatas pada kuliner saja, sedangkan untuk yang tidak dimakan menyerupai insulin dari babi, diperbolehkan.
- Merokok dalam Islam masih terjadi dualisme, sebagian ulama mengklasifikasikan sebagai makruh, namun semakin banyak saja ulama yang mempercayai bahwa merokok itu haram, lantaran sangat merusak tubuh! Dan dalam Islam, sesuatu yang merusak tubuh itu dihentikan (haram), ini didasarkan pada ayat Al-Qurân:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
QS (2:195) yang artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kau menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, lantaran sebenarnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Sedangkan berdasarkan agama Yahudi, intinya tidak ada dilema dengan merokok, hanya saja di sebagian sekte-sekte Yahudi yang orthodox yang tidak memperbolehkan merokok. - Di dalam agama Islam, pengkonsumsian binatang-binatang haram menyerupai babi menjadi halal kalau kita tidak punya pilihan lain atau tidak ada kuliner lain. Hal ini untuk menjaga kelangsungan hidup atau jiwa insan sumbangan Allah yang sangat berharga tersebut. Hal ini disebutkan dalam ayat Al-Qurân berikut ini:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(QS 2:173) yang artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
KOSHER כַּשְרוּת
Dalam kosher Yahudi, peraturan-peraturan umumnya ialah sebagai berikut:Binatang yang disembelih harus binatang yang kosher (yang diperbolehkan dalam aturan kuliner Yahudi)
![]() |
| logo khoser |
Seperti halnya dalam halal, dalam kosher binatang yang disembelih harus dalam keadaan hidup dan sehat pada waktu disembelih
Darah dari binatang yang disembelih harus mengucur keluar juga.
Namun dalam kosher ada beberapa potongan dari binatang yang dihentikan dimakan
khusus untuk buah dan sayuran, harus diinspeksi dulu biar tidak ada hama yang ikut termakan
Pengucapan nama Tuhan (paralel menyerupai basmallah dalam agama Islam) cukup sehari sekali untuk seluruh binatang yang akan disembelih pada hari itu
Dalam kosher, daging dan susu (juga produk-produk yang terbuat dari susu menyerupai keju, mentega, dan lain-lain) dihentikan dicampur, baik dalam penyimpanannya maupun pada ketika memakannya, jadi kuliner menyerupai cheeseburger ialah tidak kosher (tidak boleh) berdasarkan agama Yahudi. (Beberapa sekte Yahudi bahkan ada yang tidak memperbolehkan ikan dicampur dengan daging)
Produk-produk anggur yang tidak dibentuk oleh orang Yahudi dihentikan dikonsumsi
untuk lebih jelasnya, simak tabel persamaan dan perbedaan antara halal islam dan kosher yahudi
| Jenis Makanan | Halal Islam | Kosher Yahudi |
| Babi | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
| Sapi, Biri-Biri, Kambing, dsb. | Boleh | Boleh, tapi hanya potongan depan saja |
| Ayam | Boleh | Boleh |
| Kelinci | Boleh | Tidak Boleh |
| Ayam Hutan, Bebek, Angsa | Boleh | Tidak Boleh |
| Alkohol | Tidak Boleh | Boleh |
| Gelatin | Boleh, asal dari binatang halal | Boleh, meskipun dari binatang non-kosher |
| Keju | Boleh asal enzim yg dipakai berasal dari binatang halal | Boleh, enzim dari binatang apapun (asal tidak tercampur daging) |
| Binatang Amfibi | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
| Burung Pemangsa | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
| Binatang Karnivora | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
| Binatang Laut | Boleh | Boleh, namun hanya yang bersirip dan bersisik saja, jadi binatang maritim menyerupai kerang dan cumi-cumi tidak boleh |
| Tumbuhan Laut | Boleh | Boleh |
| Darah | Tidak Boleh | Tidak Boleh |
Sumber http://www.elysetiawan.com


