Friday, April 21, 2017

√ Apa Itu Hak Paten, Hak Cipta Dan Merek Dagang?


      Hey sob? kali ini saya akan menunjukkan suatu bahasan materi yang mungkin kalian belum ketahui wacana persoalan Hak-hak dalam seseorang atau perusahaan. Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa arti "R" dalam sebuah nama atau logo, ataupun "TM" dalam sebuah nama perusahaan, atau "C" dalam sebuah goresan pena atau karangan. Sebenarnya semua itu ada kaitannya terhadap perusahaan/perorangan terhadap pemerintahan alasannya ialah itu sebagian dari hak yang di daftarkan dan sanggup mengadili seseorang atau pihak yang telah membajak atau menggunakan ciptaannya yang sudah terdaftar tanpa seizin atau seperaturan yang telah di menetapkan oleh perusahaan yang sudha terdaftar tersebut.

Dream Exclusive Young (DEXY)
Contoh perusahaan toko "pakaian" yang sudah terdaftar
memiliki tanda "R" pada nama perusahaannya

Banyak orang yang bertanya bagaimana cara mendapat Hak-hak menyerupai Hak Paten, Hak Cipta ataupun Merek Dagang menyerupai orang atau perusahaan? Sebenarnya itu cukup mudah, anda hanya tinggal mengunjungi kementrian Hukum dan Ham dan masuk ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehabis itu anda tinggal mengikuti mekanisme yang anda. Nah, sudah dibahas sedikit wacana hak-hak kini kita lansung saja ke pembahasan inti yaitu apa pengertian dari hak paten? apa pengertian dari hak cipta, dan apa pengertian dari merek dagang?

  1. Hak Paten
    Secara umum Hak Paten merupakan hak tunggal yang diberikan dari pemerintah ke pada perorangan atau suatu tubuh perusahaan  untuk memanfaatkan suatu inovasi tertentu. Harga dari pemerolehan hak paten mencakup biaya penelitian, biaya percobaan, biaya pengembangan, biaya registrasi dan masih banyak biaya lainnya.

  2. Hak Cipta
    Hak Cipta atau Copyright yang ditandai oleh tanda "C" ini ialah hak tunggal yang diberikan kepada orang atau suatu tubuh untuk memperbanyak atau memperjual barang-barang hasil karya seni atau karya intelektual yang dimilikinya. Misalnya hak cipta yang diberikan oleh penulis buku dan pencipta lagu, penulis blog juga boleh hehe. Hak cipta diperoleh oleh penemuannya sendiri dan sanggup pula dengan cara membelinya. Jika diperoleh oleh penemuannya sendiri, biaya untuk memperoleh hak cipta tidak besar maka biaya tersebut diperlakukan sebagai beban pada periode perolehannya. Jika diperoleh dengan cara membeli, harga perolehnya cukup besar, maka harus dikapitalisasikan sebagai aset tetap tidak terwujud dan diamortisasikan selama umur ekonomi

  3. Merek Dagang
    Merek Dagang atau Trade Mark yang ditandai oleh tanda "TM" ini merupakan hak tunggal yang diberikan kepada orang atau suatu tubuh perjuangan untuk menggunakan cap, nama atau lambang usaha. Apabila biaya untuk memperoleh merek dagang tidak terlalu besar, maka biaya itu sanggup diperlakukan sebagai beban pada periode diperolehnya. Jika biaya cukup besar, maka harus dikapitalisasikan sebagai aset tidak berwujud dan diamortisasikan setiap tahun.

Oke mungkin itu saja yang sanggup saya berikan mengenai artikel "Apa itu Hak Paten, Hak Cipta dan Merek Dagang?" ini, agar dengan apa yang sudah saya berikan ini sanggup bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk like dan follow akun kami untuk mendapat gosip serta update terbaru dari kami. Jika ada Kesalahan atau ada Pertanyaan serta Tambahan sanggup isi pada kolom komentar anda. Terimakasih.


Sumber http://www.blogsejutaumat.com/